SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Bogor, Juhana, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan 13 unit Suzuki APV milik dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang menyeret namanya.
Kuasa hukum Juhana dari Mandat Law Firm, Muhammad Munjin Sulaeman, mengatakan kliennya selaku terlapor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan, dokumen, maupun bukti yang dibutuhkan penyidik.
Namun, pihak Juhana meminta agar perkara yang kini ditangani Polda Jawa Barat tersebut dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan hubungan hukum dan rangkaian transaksi antara para pihak.
"Klien kami menghormati proses penegakan hukum dan siap memberikan keterangan, dokumen, maupun bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik. Namun demikian, kami memandang perlu memberikan penjelasan agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai sebuah perkara pidana, tanpa terlebih dahulu melihat secara utuh hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya," kata Juhana dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: 13 Suzuki APV Jadi Ambulans, Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan: Kerugian Rp2,89 Miliar
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari hubungan kontraktual antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya.
Pihak Juhana menyebut hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyerahan kendaraan, tetapi juga mencakup perjanjian, pembayaran, dokumen kendaraan, jaminan, serta komunikasi dan transaksi antara kedua belah pihak.
Munjin mengatakan dalam hubungan hukum tersebut terdapat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan.
Ia menyebut salah satu klausul dalam perjanjian mengatur denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan serta adanya ketentuan terkait keadaan force majeure.
Menurutnya, klausul tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam melihat keseluruhan hubungan hukum para pihak.
"Artinya, sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana, perlu terlebih dahulu dilihat bagaimana perjanjian tersebut dibuat, bagaimana pelaksanaannya, apa saja kewajiban yang telah dipenuhi, apa yang belum dipenuhi, serta bagaimana para pihak menyikapi keadaan yang terjadi selama hubungan kontraktual berlangsung," ujarnya.
Munjin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengesampingkan kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Namun, ia meminta seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Baca Juga: Siswi Kelas 3 SD di Ciracap Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Keluarga Lapor Polisi
Kuasa hukum Juhana juga menyinggung persoalan dokumen kendaraan. Menurutnya, terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang disebut telah dilunasi, tetapi dokumen tersebut belum diserahkan.
Pihak Juhana menilai kondisi tersebut perlu diperiksa bersama dengan rangkaian fakta lain dalam hubungan antara para pihak.
"Menurut kami, kondisi tersebut merupakan salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewajiban para pihak dan keseluruhan transaksi yang menjadi dasar hubungan hukum tersebut," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum menyebut adanya penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas rumah atas nama Juhana kepada PT RMK. Penyerahan tersebut, menurutnya, dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.
Munjin mengatakan keberadaan jaminan tersebut merupakan salah satu fakta yang perlu dilihat dalam konteks hubungan dan upaya penyelesaian kewajiban antara kedua belah pihak.
"Kami tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak mengenai sebab maupun tanggung jawab atas kondisi tersebut. Kami hanya ingin menegaskan bahwa fakta tersebut harus ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian hubungan hukum para pihak, bukan dipisahkan dari fakta-fakta lainnya," tegasnya.
Pihak Juhana juga memberikan penjelasan mengenai dua cek Bank BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025 yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Penyelenggara Pool Party Ngoetfest x Santasea Sukabumi Minta Maaf
Menurut kuasa hukum, kedua cek itu diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang. Pihaknya menyebut kedua belah pihak mengetahui kondisi dan konteks penerbitan cek tersebut.
Karena itu, Munjin meminta konteks penerbitan, tujuan pemberian, komunikasi para pihak, serta pengetahuan masing-masing pihak turut diperiksa dalam proses hukum.
"Kami menyerahkan penilaian terhadap fakta tersebut kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Bantah Ada Kaitannya dengan Politik
Munjin juga menepis anggapan yang mengaitkan perkara tersebut dengan aktivitas politik Juhana sebagai anggota DPRD Kota Bogor.
“Kami perlu menegaskan kepada publik bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik maupun aktivitas politik. Ini adalah persoalan hukum yang harus dilihat berdasarkan dokumen, perjanjian, transaksi, pembayaran, komunikasi, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Ia meminta publik tidak menarik perkara tersebut ke ranah politik dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Juhana tidak mengambil posisi untuk menghindari kewajiban. Pihaknya menyebut terdapat rangkaian pembayaran, komunikasi, permohonan penyelesaian dokumen kendaraan, serta penyerahan jaminan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan.
"Karena itu, sangat penting bagi publik untuk melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya satu bagian dari persoalan," tambahnya.
Pihak Juhana meminta proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian hubungan hukum para pihak.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain isi perjanjian, pembayaran, penyerahan kendaraan, status STNK dan BPKB, penyerahan jaminan, dua cek BCA, komunikasi para pihak, serta dokumen dan transaksi terkait.
Munjin mengatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau kewajiban pembayaran, penyelesaiannya perlu ditempatkan sesuai dengan karakter hubungan hukum para pihak.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan pembuktiannya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar seluruh pihak tidak memberikan kesimpulan yang mendahului proses pembuktian,” ujarnya.
Ia menegaskan Juhana siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, dan bukti yang diperlukan kepada penyidik.
“Hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT RMK Cibadak melaporkan Juhana ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit Suzuki APV. Pihak dealer menyebut kendaraan tersebut telah diubah menjadi ambulans dan disalurkan ke sejumlah yayasan, sementara pembayaran atas kendaraan disebut belum diterima. PT RMK menyatakan nilai kerugian dalam perkara itu sekitar Rp2,89 miliar.















