SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 13 unit mobil Suzuki APV milik PT Restu Mahkota Karya (RMK), dealer resmi Suzuki di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, disebut telah berubah menjadi ambulans dan disalurkan ke sejumlah yayasan. Namun, pihak dealer mengaku belum menerima pembayaran atas kendaraan tersebut hingga akhirnya menempuh jalur hukum ke Polda Jawa Barat.
PT Restu Mahkota Karya yang berlokasi di Kampung Selaawi, Jalan Raya Nagrak Nomor 38, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melaporkan Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri berinisial J atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya, Alice Yuniati Elia, mengatakan laporan tersebut dibuat pada Mei 2026. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan terkait 13 unit mobil Suzuki APV.
“Karena mobil kami dipesan tanpa dibayar, diubah menjadi ambulans, disalurkan ke yayasan-yayasan. Sampai saat ini kami tidak menerima pembayaran atas 13 mobil tersebut,” ujar Alice.
Baca Juga: Persib Permalukan FC Seoul 1-0, Maung Bandung Awali ACL Two dengan Kemenangan
Alice menjelaskan, 13 unit Suzuki APV tersebut menjadi objek laporan yang telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan di Polda Jawa Barat. Menurut dia, dalam proses penanganan perkara, pihaknya mengetahui kendaraan-kendaraan tersebut sudah diubah menjadi ambulans dan disalurkan kepada 13 yayasan.
“Mobil-mobil tersebut juga ternyata sudah disalurkan, sudah menjadi ambulans, sudah disalurkan ke yayasan-yayasan, 13 yayasan. Semua sudah terkonfirmasi, yayasan dan ambulansnya,” katanya.
Pihak PT Restu Mahkota Karya menyebut nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp2.890.500.000 atau hampir Rp2,9 miliar. Alice mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan telah melakukan upaya penagihan selama kurang lebih dua tahun.
“Kami sudah menagih baik-baik pihak-pihak RMK, tapi kami malah dapat cek kosong,” ujarnya.
Baca Juga: "Harus Ugal-ugalan di Jalan”, Alasan Driver Maxim Sukabumi Protes Program Turbo
Menurut Alice, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah adanya agenda pemeriksaan terhadap kendaraan yang menjadi objek laporan pada September 2026. Ia menyebut saat itu pihaknya hadir di Polda Jawa Barat dan melihat sejumlah ambulans yang disebut berasal dari Suzuki APV berada di lokasi.
“Saya hadir di Polda Jabar. Ada empat ambulans di sana, satu lagi datang kesiangan. Ambulansnya ada, sudah saya pastikan,” katanya.
Namun, Alice menyampaikan proses penyitaan terhadap kendaraan tersebut tidak dilakukan. Ia kemudian mempertanyakan adanya perubahan penanganan perkara setelah mendapatkan informasi perpindahan penanganan dari Unit 5 Subdit 3 ke Unit 5 Subdit 1.
Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya (RMK), Alice Yuniati Elia, memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit mobil Suzuki APV yang disebut telah dijadikan ambulans,
“Kami bingung, kok katanya SP2HP terakhir itu diserahkan ke Subdit 1. Tapi sampai sekarang kami belum menerima SP2HP dari Subdit 1,” ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sagaranten Sukabumi, Motor vs Mobil Satu Orang Tewas Terkapar
Terkait dugaan adanya intervensi dalam proses penyidikan, Alice mengatakan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik saat berada di lokasi. “Berdasarkan informasi dari penyidik saat itu. Saya sempat tanya, kenapa begini. Penyidiknya bilang, ‘Bu, saya perintah pimpinan’,” katanya.
Alice berharap proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan dan kendaraan yang menjadi objek perkara dapat diamankan. “Kami cuma mau kalau terlapor tidak bisa bayar, kembalikanlah, sita dulu paling tidak. Karena ini objeknya benda bergerak, mobil, gampang dipindah tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Restu Mahkota Karya Wahyudi Tanudibrata mengatakan persoalan tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan. “Kalau nilainya seperti itu dan sudah berlangsung dua tahun, tentunya cukup mengganggu operasional perusahaan,” kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, awalnya transaksi tersebut berjalan seperti biasa. Sebagai dealer resmi Suzuki, perusahaan melayani kebutuhan kendaraan dari konsumen. “Kami ini dealer Suzuki, ada konsumen yang membutuhkan kendaraan di area Cicurug, Cibadak ini. Kami melayani seperti biasa saja,” ujarnya.
Baca Juga: Angkot Tabrak Motor usai Gagal Nyalip di Tikungan Cicurug Sukabumi, 3 Orang Luka
Namun, setelah kendaraan diterima, pembayaran yang sebelumnya disepakati disebut belum dilakukan hingga berjalan selama dua tahun. “Setelah mobil diterima dan ada perjanjian soal pembayaran, itu selama dua tahun tidak terbayarkan. Kita sudah lakukan penagihan secara musyawarah dan sebagainya, tapi ujungnya belum terbayarkan sehingga kami kuasakan kepada kuasa hukum untuk melaporkan kepada kepolisian,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut turut berdampak terhadap arus keuangan perusahaan serta tanggung jawab terhadap karyawan. “Dalam kondisi ekonomi seperti begini memang sangat mengganggu. Kami juga punya tanggung jawab terhadap karyawan. Adanya masalah ini tentunya mengganggu cash flow, operasional, segala macam,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyudi mengaku masih mempercayakan penyelesaian perkara tersebut melalui proses hukum yang berjalan. “Saya masih percaya pada aparat hukum untuk bisa menyelesaikan. Ini masalah biasa, tapi bagi kami menjadi agak berat karena kami yang harus menanggung kerugian,” pungkasnya.















