Dinilai Tak Bisa Bayar Kontraktor Rp 621 M, KDM Pastikan Pembayaran Dilakukan Sesuai Kinerja

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Jan 2026, 10:38 WIB
Dinilai Tak Bisa Bayar Kontraktor Rp 621 M, KDM Pastikan Pembayaran Dilakukan Sesuai Kinerja

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). (Sumber: Biro Adpim Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat (jabar) Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM memastikan tunggakkan pembayaran hasil belanja pembangunan tahun 2025 senilai Rp 621 M akan segera dibayarkan dengan catatan sesuai kinerja baik para kontraktor.

Hal itu disampaikan KDM melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis 8 Januari 2026 pagi menyusul banyaknya kritik dan saran yang diterimanya belakangan ini. Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik itu KDM menyampaikan terima kasih kepada setiap kritikan yang disampaikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik media, para pengamat, maupun warga masyarakat secara umum yang telah memberikan autokritik terhadap pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk menyempurnakan langkah pembangunan agar produktif dan memiliki manfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas,” ujar KDM dikutip dalam unggahannya pada Kamis (8/1/2026).

Terkait gagal bayar tunda bayar senilai RP 621 miliar, KDM menyebut bahwa saat ini Pemprov telah memiliki cukup uang yang bersumber dari dana alokasi umum dan pajak kendaraan bermotor warga Jabar.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Jabar sudah memiliki kecukupan uang untuk melakukan pembayaran. Sumber anggarannya dari dana alokasi umum yang tersedia dan kemudian juga dari pajak kendaraan bermotor yang terus mengalir dalam setiap hari, terjadi peningkatan kesadaraan warga jabar untuk melakukan pembayaran pajak,” tutur dia.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Jadi Prioritas Dinkes Sukabumi, Target 46 Persen Warga pada 2026

Kendati demikian, pembayaran tidak serta merta dapat dilakukan segera, mengingat ada proses verifikasi atau audit hasil pekerjaan para kontraktor yang sedang dilakukan oleh Pemprov Jabar.

“Seluruh rangkaian itu tidak bisa juga langsung serta merta dibayarkan karena Pemprov Jabar hari ini sedang melakukan audit atau verifikasi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang harus dibayar,” kata dia.

Menurutnya, hall itu dilakukan guna memverifikasi kualitas setiap pekerjaan yang dilakukan oleh para kontraktor mulai dari identifikasi pekerjaan yang sangat baik, baik hingga pekerjaan yang dinilai kurang baik.

“Terhadap pekerjaan yang kurang baik kami akan terus melakukan verifikasi, audit studi lapangan, agar pekerjaan-pekerjaan yang kurang baik pasti kami tidak akan membayarkan semuanya, kami akan membayarkan sesuai jasanya,” ucapnya.

Di sisi lain, KDM juga mengatakan penyebab tunda bayar itu akibat dari adanya kebijakan pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, pada tahun 2025, dana bagi hasil yang seharusnya disalurkan ke Jawa Barat berkurang hampir Rp 400 miliar.

“Dari pemerintah pusat, dana bagi hasil tidak disalurkan hampir Rp 400 miliar, andaukan uang ini disalurkan maka tidak akan ada potensi untuk tunda bayar,” ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terkini