Apkasindo Protes Larangan Sawit di Jabar, Nilai Kebijakan KDM Diskriminatif dan Tak Ilmiah

Sukabumiupdate.com
Jumat 02 Jan 2026, 22:37 WIB
Apkasindo Protes Larangan Sawit di Jabar, Nilai Kebijakan KDM Diskriminatif dan Tak Ilmiah

Ilustrasi perkebunan sawit. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang penanaman sawit baru serta rencana penggantian komoditas sawit eksisting, memicu reaksi keras. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai langkah tersebut diskriminatif dan berisiko memicu krisis ekonomi bagi ribuan pekerja di Bumi Pasundan.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diterbitkan KDM bersifat reaksioner dan tidak berbasis data ilmiah.

“Apkasindo menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat,” ujar Qayuum di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Ia menegaskan, kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang tidak dapat dikembangkan di semua negara. Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia seharusnya mengelola sawit secara berkelanjutan, bukan justru membatasi secara sepihak.

“Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukannya lakukan pelarangan seperti kebijakan KDM ini,” jelas Qayuum.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Eksisting di Sukabumi hingga Bogor Akan Dievaluasi Pemprov Jabar

Qayuum mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung untuk menyikapi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan larangan sawit seharusnya dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Tabrak RPJMN dan Abaikan Literatur Ilmiah

Apkasindo juga menyoroti bahwa kebijakan KDM berseberangan dengan fokus nasional. Qayuum merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Bappenas 2025 yang telah menetapkan kelapa sawit sebagai sektor strategis nasional yang bersifat final.

“Kebijakan KDM sangat tidak objektif bahkan mengabaikan kajian penelitian dan RPJMN Kementerian BAPPENAS/PPN 2025. Apalagi tanaman sawit telah tumbuh di Jawa Barat selama puluhan tahun. Selama masa itu, tidak ada fakta dan data yang membuktikan perkebunan sawit penyebab banjir dan kesulitan air bersih," kata Qayuum.

Qayuum menepis anggapan bahwa sawit boros air dengan merujuk pada studi literatur Superficial Run-off and Erosion in Java oleh Coster. Data menunjukkan tingkat evapotranspirasi sawit hanya 1.104 mm/tahun, jauh lebih hemat air dibanding tanaman lain.

"Jauh lebih rendah daripada tanaman Bambu dan Lamtoro tergolong boros air dengan kebutuhan sekitar 3.000 mm per tahun. Kemudian posisi selanjutnya disusul oleh tanaman akasia sebesar 2.400 mm per tahun, dan sengon sebesar 2.300 mm per tahun. Tanaman pinus dan karet memiliki tingkat evapotranspirasi sekitar 1.300 mm per tahun," tuturnya.

“Seharusnya KDM membaca dulu literatur serta kajian ilmiah sebelum membuat kebijakan. Jangan reaksioner dan terburu-buru. Kebijakan Gubernur KDM sangat ngawur dengan memaksa penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain. Jika sawit bukan komoditas unggulan Jawa Barat, namun komoditas ini jangan dianaktirikan,” tegas Qayuum.

Baca Juga: Pria Berseragam Ormas Diringkus Warga Sukabumi: Diduga Curi Kopi di Warung, GRIB Jaya Klarifikasi

Nasib 8.170 Pekerja Terancam

Lebih lanjut Qayuum menuturkan, bahwa berdasarkan data internal Apkasindo, perkebunan sawit rakyat di Jawa Barat tersebar di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Kemudian merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan produksi 43.493 ton CPO. Dari jumlah tersebut, sekitar 11.254 hektare dikelola BUMN dan 4.259 hektare oleh swasta.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 8.170 tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit di Jawa Barat.

"Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab? Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. Dari tiga roh dimensi keberlanjutan antara lain dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan perkebunan sawit masuk ketiga dimensi tersebut, apalagi jika dikaitkan SDG’s di mana 17 kriterianya semua terpenuhi,” jelasnya.

Saran APKASINDO: Tindak Oknum, Bukan Komoditasnya

Pemicu kebijakan pelarangan sawit ini berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Menurut Qayuum, akan lebih bijak Gubernur KDM menindak pelaku penanaman sawit tersebut apabila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku.

"Bukannya melakukan pelarangan dan penggantian tanaman sawit secara serampangan tanpa diikuti data pendukung," tuturnya.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” tambahnya.

Penggantian Tanaman Sawit Dinilai Kontraproduktif

Apkasindo juga menilai kebijakan penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain justru kontraproduktif terhadap seruan KDM agar menanam pohon beberapa waktu lalu. Menurut Qayuum, mengganti sawit berarti menebang pohon yang sudah tumbuh puluhan tahun.

"Kalau tanaman sawit yang sudah eksisting lalu diganti tanaman lain. Artinya, kita menebang pohon, ini malahan berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem setempat,” ujarnya.

“Padahal beberapa waktu lalu, KDM meminta masyarakat menanam pohon untuk menjaga lingkungan. Tapi dengan surat edaran larangan tersebut, artinya kita dipaksa menebang jutaan pohon sawit dan jelas ini kontraproduktif,” sambungnya.

Baca Juga: Sukabumi dan Garis Krisis Sampah Jawa Barat, Walhi Kritik Kebijakan yang Setengah Hati

Alasan Gubernur KDM

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan yang diteken pada 29 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Ia menyatakan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan budidaya kelapa sawit di Jawa Barat.

“Saya telah meminta Kepala Dinas Perkebunan untuk menyiapkan surat edaran atau pergub larangan budidaya sawit di Jawa Barat sejak sekarang,” kata KDM usai menghadiri Rapat Evaluasi Pembangunan Tahun 2025 di Gedung Pusat Kebudayaan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).

KDM menilai karakteristik geografis Jawa Barat yang relatif sempit tidak cocok untuk pengembangan kelapa sawit yang membutuhkan lahan luas dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta ketersediaan air.

“Jawa Barat wilayahnya sempit. Sawit membutuhkan areal luas sehingga tidak cocok. Lebih sesuai dikembangkan komoditas seperti teh, karet, dan kopi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini