SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sistem reward and punishment bagi kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan terkait pengelolaan sampah. Daerah yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan berisiko kehilangan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
“Sanksi yang akan diberlakukan adalah penangguhan bantuan keuangan, baik untuk desa maupun bantuan gubernur bagi kabupaten/kota,” ujar KDM.
Menurutnya, setiap bantuan yang dikucurkan harus mendorong lahirnya kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. “Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur KDM Beberkan Strategi Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Jabar
Sebaliknya, daerah yang sukses menjaga kebersihan akan mendapat apresiasi. Selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jabar juga menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga—lomba antar desa dan kelurahan dengan hadiah hingga Rp9 miliar dalam bentuk pembangunan pada 2026. Penilaian lomba ini menitikberatkan 40 persen pada kebersihan dan penanganan sampah.
Pemprov juga meluncurkan Mahkota Binokasih, penghargaan untuk kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat sebelum melaju ke ajang Adipura tingkat nasional. “Hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” ungkap KDM. Gerakan kebersihan ini akan melibatkan pemerintah provinsi hingga rumah tangga, dan mulai dicanangkan pada 20 Agustus 2025.
Tak hanya itu, KDM memperkenalkan Anugerah Panca Waluya untuk sekolah yang berhasil mengelola sampah mandiri. Guru fisika, kimia, dan biologi diimbau memimpin pengelolaan sampah di sekolah masing-masing. “Sehingga nanti studi tur dan outing class diarahkan untuk membentuk karakter anak-anak Jawa Barat agar mampu mengelola sampah,” jelasnya.
Baca Juga: Kerajinan Bambu Sukabumi Karya Suhendi Tembus Pasar Australia hingga Korea
Langkah strategis ini diapresiasi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq. Ia menilai upaya Pemprov Jabar sejalan dengan amanat Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Tadi para bupati, wali kota, dan Pak Gubernur punya tekad luar biasa untuk mencapai target kebersihan dalam skema Adipura,” kata Menteri Hanif.
Sumber : Humas Jabar