Pemprov Jabar Usulkan Pangkas OPD dari 38 Jadi 32 dan Tambah Modal BIJB Kertajati Rp8 Triliun

Sukabumiupdate.com
Sabtu 12 Sep 2026, 14:05 WIB
Pemprov Jabar Usulkan Pangkas OPD dari 38 Jadi 32 dan Tambah Modal BIJB Kertajati Rp8 Triliun

Wagub Jabar Erwan Setiawan dan Gubernur Dedi Mulyadi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/9/2026). (Sumber Foto: Humas Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengusulkan perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyuntikan modal dasar bagi pengelola Bandara Kertajati.

Dua usulan strategis tersebut dituangkan dalam Nota Pengantar Gubernur mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).

Dua aturan yang diusulkan mencakup Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 22/2013 tentang BUMD Pengelola BIJB & Kertajati Aerocity serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Erwan menjelaskan, penyusunan kedua Ranperda ini krusial untuk menyesuaikan kelembagaan Pemprov Jabar dengan kebutuhan pembangunan terkini dan kondisi fiskal daerah.

Suntik Modal PT BIJB Melonjak Jadi Rp8 Triliun

Dalam Ranperda BUMD, Pemprov Jabar mengusulkan kenaikan modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dari yang semula Rp2,5 triliun melesat menjadi Rp8 triliun.

Peningkatan modal dasar ini ditujukan untuk menyehatkan struktur keuangan perseroan, menampung penyertaan modal berupa aset tanah milik daerah, serta menarik minat investor strategis.

"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," ujar Erwan.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Bakal Gabungkan Sejumlah Perangkat Daerah

Efisiensi Fiskal: 38 OPD Jabar Dipangkas Menjadi 32

Sementara pada Ranperda Perangkat Daerah, Pemprov Jabar mengambil langkah rasionalisasi dengan memangkas jumlah OPD dari semula 38 lembaga menjadi 32 perangkat daerah.

Rincian perombakan kelembagaan tersebut meliputi:

  1. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, & Inspektorat: Tetap (masing-masing 1 lembaga).
  2. Jumlah Badan: Dipangkas dari 9 menjadi 8 badan (termasuk rencana pembentukan badan baru khusus aset & BUMD).
  3. Jumlah Dinas: Dipangkas dari 26 menjadi 21 dinas.

Erwan menegaskan, penataan ulang dinas/badan ini dipicu oleh penyesuaian regulasi pemerintah pusat, seperti aturan baru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta keterbatasan anggaran (kondisi fiskal).

"Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis," kata Erwan.

Baca Juga: Dukung GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Obral Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen

Penataan kelembagaan juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, sasaran, dan program Gubernur Jawa Barat sebagaimana dituangkan dalam RPJMD.

"Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien," tutur Erwan.

Erwan berharap penataan kelembagaan tersebut dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas," pungkasnya.

Sumber: Humas Jabar

Berita Terkait
Berita Terkini