SUKABUMIUPDATE.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Maret 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Mengutip dari lamana resmi Bappenda Jabar, hingga pertengahan Mei, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah mengikuti program yang digagas langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan serta kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Deni Zakaria, menyampaikan bahwa program ini masih akan berlangsung hingga Juni 2025. Evaluasi terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan tetap optimal dan tepat sasaran.
Baca Juga: Dibuka! Lowongan Kerja Lulusan S1 Bidang Perpajakan untuk Penempatan Jabodetabek
“Program berjalan sangat baik, berkat sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat yang antusias sebagai wajib pajak. Ini juga sejalan dengan arahan dari Pak Gubernur Dedi Mulyadi agar setiap program bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat,” ujar Deni, Selasa (13/5/2025).
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025. Namun, kini masyarakat bisa memanfaatkan programnya hingga 30 Juni 2025 yang artinya program ini diperpanjang selama satu bulan.
Meski begitu, pemerintah tetap berharap bahwa masyarakat setempat tetap aktif segera melaporkan pajak kendaraannya supaya bisa merasakan manfaat yang ditawarkan sekaligus tidak terjadi penumpukan di akhir.
Perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Tujuan dari program pemutihan pajak ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga: Usai Revisi Perda Pajak Daerah-Retribusi, DPRD Sukabumi Dorong Pentingnya Sosialisasi
Melalui kebijakan pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertunggak tersebut.
Tak hanya itu, Deni menambahkan, sebagian pegawai di kantor P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) bahkan tetap siaga hingga malam untuk menyelesaikan evaluasi dan peningkatan layanan. Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan tinggi, petugas Samsat menjalankan piket khusus, bahkan ada yang menginap di kantor.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, mobil Samsat keliling diaktifkan lebih intensif. Layanan ini juga hadir dalam berbagai kegiatan Gubernur, seperti program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada warga di pelosok.
Deni mengingatkan, program pemutihan denda pajak akan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, masyarakat tidak bisa lagi menikmati diskon atau penghapusan denda.
“Kami berharap program ini bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.
Sumber : Bappenda Jabar