SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui aturan jam malam bagi pelajar dan masuk sekolah lebih pagi telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. “Bagi saya pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi,” kata Dedi lewat unggahan video di akun Instagram miliknya pada 4 Juni 2025.
Mengutip tempo.co, pria yang akrab dipanggil KDM itu mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan anak-anak yang sehat, baik, benar, pintar, dan kreatif. Dedi mengatakan pada tahun ajaran baru 2025/2026, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30 WIB.
Selanjutnya untuk jam malam, pemerintah telah menyiapkan aturan lain dengan menghapus pekerjaan rumah siswa di sekolah. Adapun jam malam bagi siswa diterapkan pukul 21.00-04.00. Selama jam malam anak tidak boleh keluar, kecuali ada keperluan mendesak atas izin orang tua.
Seluruh pekerjaan atau tugas sekolah harus dikerjakan di sekolah dan tidak dibawa menjadi beban di rumah. Sementara di rumah, menurut KDM, anak-anak bisa rileks membaca buku, berolahraga, fokus membantu orang tua, dan meringankan beban pekerjaan mereka.
“Kemudian belajar membereskan rumah, mencuci piring, perempuan belajar masak, mengepel, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat,” ujarnya.
Baca Juga: KDM Terbitkan Surat Edaran, Jam Masuk Sekolah di Jabar Jadi 06.30 WIB
Kegiatan lainnya, kata dia, siswa bisa mengikuti les musik, bahasa Inggris, les matematika, atau fisika. Menurut dia, kebijakan itu adalah arah untuk membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi kokoh untuk masa depannya.
Diketahui, KDM pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali.
Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Berikutnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal mulai 2-11 jam per hari. Ketentuan itu berlaku bagi sekolah umum, madrasah, dan sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari dari Senin-Jumat.
Sumber: Tempo.co