Tanpa Visa Haji: 22 Jemaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Bisa Masuk Arab Saudi

Sabtu 01 Juni 2024, 16:16 WIB
(Foto Ilustrasi) Sebanyak 22 jemaah asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi akibat tak mengantongi visa haji. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Sebanyak 22 jemaah asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi akibat tak mengantongi visa haji. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Konsuler Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 22 jemaah asal Indonesia ditangkap kepolisian Arab Saudi akibat tak mengantongi visa haji. Mereka ditetapkan status deportasi dan akan dipulangkan Minggu, 2 Juni 2024.

"Jadi akan berlaku ketentuan deportasi, yang salah satunya ban atau larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Yusron ketika dihubungi Jumat, 31 Mei 2024.

Mengutip tempo.co, pihak KJRI di Jeddah telah mendampingi dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah.

"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," kata Yusron.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, sebanyak 22 jemaah tersebut dibebaskan namun berstatus deportasi. Sementara 2 orang koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus.

Baca Juga: Update Berita Haji: 25 Jemaah Asal Indonesia Meninggal Dunia

Saat ini tim KJRI sedang mendampingi 22 WNI itu melakukan proses di imigrasi untuk pemulangan mereka. "Yang pulang 22 orang, 2 orang sebagai koordinator akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencananya besok akan kembali ke Indonesia dengan Garuda," kata Yusron.

Sebanyak 24 WNI ini sebelumnya diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi saat miqat di Biar Ali dan akan menuju Makkah pada 28 Mei lalu. Ketika diperiksa, koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan. “Para jemaah ini berasal dari Banten," kata Yusron.

Menurut Yusron, dua WNI yang berperan sebagai koordinator dikenai pasal transporting Haji di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun. “Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan koordinator berinisial MH dan JJ itu mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.

Saat ini, menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi memang sedang berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan. Salah satunya dengan pengetatan aturan untuk masuk Makkah.

“Artinya tasreh (izin) menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” kata Yusron. “(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan."

Yusron turut mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci. "Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh," ujarnya.

Adapun visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.

Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa