58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?

Selasa 30 Mei 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi - 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti? | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

Ilustrasi - 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti? | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

SUKABUMIUPDATE.com - Praktik poliandri semakin ramai diperbincangkan warganet usai video Ki Bungsu Kawangi tentang Bu Siti Bersuami 2 viral di media sosial. Bu Siti sendiri adalah seorang wanita muda yang menikahi 2 orang pria secara bersamaan, yaitu Abdul dan Somad.

Setiap malam, Bu Siti harus bergantian ke kamar 2 suaminya guna memberikan jatah kebutuhan batin. Cara Ibu Siti Berbagi Jatah itu dianggap adil oleh Abdul dan Somad sehingga mereka hidup akur dan tetap harmonis meski tinggal satu atap.

Cerita Praktik poliandri Ibu Siti itu viral setelah diunggah pada 18 April 2023, di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi pasti apakah Praktik poliandri Bu Siti Bersuami 2 tersebut kisah nyata atau sekadar konten belaka.

Baca Juga: Nama 2 Suami Muda Bu Siti Abdul dan Somad, Apa Alasan Orang Poliandri?

Menilik Praktik pernikahan poliandri di dunia, masyarakat biasanya sudah lebih dulu mengenal Praktik poligami. Perbedaan poliandri dan poligami sebenarnya sederhana, poliandri adalah wanita yang punya banyak suami sedangkan poligami adalah pria yang punya banyak istri.

Status hukum poligami sendiri sangat bervariasi di seluruh dunia, seperti melansir dari encyclopedia.pub. Poligami legal di 58 negara berdaulat, berbeda dengan poliandri yang berstatus ilegal di hampir setiap negara.

Rincian 58 negara tersebut yakni di Afrika meliputi Aljazair, Kamerun, Chad, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Djibouti, Mesir, Gabon, Gambia, Guinea, Libya, Kenya, Mali, Mauritania, Maroko, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Eswatini, Togo, Tanzania, Uganda dan Zambia.

Kemudian di negara Asia diantaranya Afganistan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Indonesia (kecuali di provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), Iran, Irak (kecuali di Kurdistan Irak), Yordania, Kuwait, Libanon, Maladewa, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah (kecuali di Kurdistan Suriah), Uni Emirat Arab, Yaman. Dan terakhir negara yang termasuk Oceania yaitu Kepulauan Solomon.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!

Lantas, bagaimana dengan Praktik poliandri di dunia seperti Bu Siti Bersuami 2?

Mengutip berita sebelumnya, ada 5 negara di dunia yang memperbolehkan praktik poliandri. Berikut rinciannya:

Daftar Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

1. India

Praktik poliandri di India sudah ada sejak lama. Masyarakat di India mempercayai jika mereka adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Draupadi, putri Raja Panchala.

Karena hal tersebutlah, praktik poliandri dianggap sebagai sebuah tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku di sebagian wilayah India, khususnya untuk komunitas Hindu dan Buddha di bagian Utara.

2. Nepal

Di Nepal yak ada hukum yang melarang praktik poliandri. Berbeda dengan poligami yang sudah dilarang sejak tahun 1963. Praktik poliandri di Nepal dipandang sebagai suatu tradisi yang harus dilestarikan.

Uniknya, ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga, maka dirinya juga akan menikahi adik dari suaminya tersebut. Dan apabila wanita tersebut memiliki anak, maka sang anak akan memanggil seluruh suami ibunya dengan sebutan ayah.

Humla, sebuah wilayah bagian barat laut Nepal, setidaknya 42 persen pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan dengan sistem poliandri.

3. Tiongkok

Beberapa penduduk Tiongkok yang tinggal di dekat Pegunungan Himalaya sudah sejak lama menjalankan sistem pernikahan poliandriSuku Mosuo yang bermukim di dekat Danau Lugu, telah lama menjalankan tradisi ‘nikah jalan’.

Tradisi ini dilakukan karena miskinnya masyarakat di wilayah itu, sampai mereka tidak dapat membentuk keluarga baru yang terpisah dari orangtua.

Seorang profesor di Fudan University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan Tiongkok untuk melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.

4. Nigeria

Di wilayah Irigwe, bagian utara Nigeria, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai ‘rekan suami’. 

Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya akan datang ke rumah para rekan suami mereka untuk bertemu dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan hingga 1968, sebelum ada larangan dari pemerintah.

5. Kenya

Diketahui, di Kenya tak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik poliandri. Bahkan sebuah suku disana yang bernama Suku Massai yang tinggal di sekitar danau-danau besar di Afrika menerapkan praktik ini.

Dalam tradisi Suku Massai, disebutkan jika seorang wanita menikah, maka dirinya juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita. Dan suatu saat, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. 

Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, saat ini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak. Nah itulah lima negara yang memperbolehkan poliandri, namun ingat ya di Indonesia pratik ini dilarang baik secara ajaran Islam dan hukum dan pelaku bisa dipenjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat27 September 2023, 14:31 WIB

Begini Nasib Argo Parahyangan saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi

PT KAI buka suara soal nasib Kereta Api (KA) Argo Parahyangan setelah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) beroperasi secara komersil mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Kereta api Argo Parahyangan melintas di Stasiun Gambir Jakarta. (Sumber : Dok. PT KAI)
Life27 September 2023, 14:30 WIB

5 Alasan Anak Laki-laki Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua Dibanding Perempuan

Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa sebagian anak laki-laki mungkin tampak sulit untuk menuruti perkataan orang tua dibandingkan perempuan.
Ilustrasi. Alasan Kenapa Anak Laki-laki Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua Dibanding Perempuan (Sumber : pixabay.com/@bess.hamiti@gmail.com)
Entertainment27 September 2023, 14:15 WIB

Putri Ariani Tampil Apik di Final America's Got Talent 2023, Dapat Standing Applause

Putri Ariani berhasil memukau dewan juri di babak final America's Got Talent 2023
Putri Ariani berhasil memukau dewan juri di babak final America's Got Talent 2023 (Sumber : Instagram/@arianinismaputri)
Produk27 September 2023, 14:11 WIB

Gedung Promosi IKM Diresmikan, Pusat Produk Unggulan Kabupaten Sukabumi

Marwan berharap dibangunnya gedung IKM akan menjadi motor penggerak ekonomi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami meresmikan Gedung Promosi dan Pusat Pengembangan IKM di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (27/9/2023). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Science27 September 2023, 14:00 WIB

Mengenal Bursa Karbon: Pengertian, Dampak dan Contohnya

Apa itu Bursa Karbon dan bagaimana Dampaknya terhadap lingkungan? Simak penjelasannya!
Peresmian Bursa Karbon Indonesia Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2060 | Mengenal Bursa Karbon: Pengertian, Dampak dan Contohnya (Sumber : Instagram/@ojkindonesia)
Entertainment27 September 2023, 13:45 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Sumber: Instagram /@_irishbella_
Life27 September 2023, 13:30 WIB

13 Cara Mengatasi Emosi Anak Laki-laki yang Meledak-ledak, Ini Solusinya!

Mengatasi emosi anak laki-laki yang meledak-ledak memerlukan pendekatan yang baik dan penyelarasan antara orang tua atau pengasuh dengan anak.
Ilustrasi - 13 Cara Mengatasi Emosi Anak Laki-laki yang Meledak-ledak, Ini Solusinya!. (Sumber : Pixabay.com/@freestocks-photos).
Sukabumi27 September 2023, 13:15 WIB

Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Begini Bunyi Hukum Pelaku Begal dalam Pasal KUHP. Ya, diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal.
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)
Sukabumi27 September 2023, 13:00 WIB

Gemuruh Selepas Subuh dan Ambruknya Gudang Rongsok di Surade Sukabumi

Warga mendengar suara gemuruh ketika bangunan tersebut runtuh lalu hancur.
Gudang rongsok di Kampung Tugu RT 07/03 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ambruk pada Rabu (27/9/2023). | Foto: P2BK Surade
Sehat27 September 2023, 13:00 WIB

Siswa SD di Sukabumi Diduga Korban Bully, Simak Cara Atasi Trauma Bullying

Berikut cara mengatasi trauma anak korban bullying yang harus diketahui orang tua
Ilustrasi. Siswa SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Bully, Simak Cara Atasi Trauma Korban Bullying (Sumber : Freepik)