Perumdam TJM Cikembar Sukabumi Imbau Pelanggan Bayar Tagihan Air Tepat Waktu

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Jan 2026, 19:58 WIB
Perumdam TJM Cikembar Sukabumi Imbau Pelanggan Bayar Tagihan Air Tepat Waktu

Poster imbauan dari Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi cabang Cikembar. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi Cabang Cikembar mengimbau pelanggan untuk disiplin membayar tagihan air tepat waktu. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir denda hingga sanksi pemutusan sambungan.

Kepala Cabang Perumdam TJM Cikembar, Herni Supriyani, menjelaskan bahwa periode pembayaran tagihan air berlangsung setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya. Pembayaran yang dilakukan melewati batas waktu tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imbauan ini rutin kami sampaikan karena masih ada konsumen yang belum memahami bahwa tunggakan tagihan akan ada konsekuensinya,” ujar Herni, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, sanksi penutupan sementara sambungan air dikenakan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut. Untuk dapat mengaktifkan kembali layanan, pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan serta membayar biaya pembukaan kembali sebesar Rp350.000.

Baca Juga: Perumdam TJM Sukabumi Mulai Program SL Mandiri 2026, Gratis Biaya Pasang Baru

Sementara itu, sanksi pencabutan sambungan diberlakukan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan selama tiga bulan berturut-turut. Dalam kondisi tersebut, pengaktifan kembali layanan hanya dapat dilakukan dengan pemasangan ulang sambungan serta pelunasan seluruh tunggakan.

Herni menuturkan, pihaknya terus berupaya meminimalisir jumlah tunggakan pelanggan, sebagaimana yang juga dilakukan oleh cabang-cabang Perumdam TJM lainnya. Menurutnya, jika tidak ada tunggakan, pelanggan akan lebih mudah melakukan pembayaran, termasuk melalui layanan Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah disediakan.

“Kami menerapkan ketentuan yang sama untuk semua konsumen. Namun, apabila ada pelanggan yang mengalami kendala, kami masih memberikan keringanan berupa pembayaran dengan sistem cicilan melalui surat pernyataan, selama konsumen memiliki itikad baik untuk membayar,” jelasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini