Pelamar Harus Tahu! Skor Passing Grade CPNS 2023 TWK 65, TIU 80 dan TKP 166

Senin 25 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi . Berikut skor passing grade CPNS 2023 yang ditetapkan pemerintah (Sumber : Freepik)

Ilustrasi . Berikut skor passing grade CPNS 2023 yang ditetapkan pemerintah (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa hal yang perlu diketahui para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 salah satunya mengenai nilai ambang batas (passing grade).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023.

Adapun SKD CPNS 2023 direncanakan terlaksana pada 7-16 November 2023. Melansir dari Tempo.co, jadwal tersebut mengalami perubahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Hati-hati! BKN Ingatkan Banyak Modus Penipuan dalam Seleksi CPNS

SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir soal, meliputi 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2023

Terkait pembobotan skor SKD, materi soal TWK dan TIU bernilai 5 apabila jawaban benar serta bernilai 0 apabila salah atau tidak menjawab. Sedangkan materi soal TKP bernilai minimal 1 untuk jawaban benar dan bernilai 0 untuk tiap butir soal tanpa jawaban.

Adapun nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Baca Juga: Cara Beli e-Meterai di SSCASN dan DJP Kemenkeu untuk Daftar CPNS 2023

Skor Passing Grade SKD CPNS 2023

Mengenai penetapan passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum, terdiri dari:

  • TWK: 65.
  • TIU: 80.
  • TKP: 166.

Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
  • Minimal nilai TIU: 85.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS & PPPK yang Diterima, Calon Pelamar Harus Tahu!

Bagi peserta yang melamar pada kebutuhan khusus diaspora, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dipenuhi meliputi:

  • Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
  • Minimal nilai TIU: 85.

Bagi peserta pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berikut passing grade SKD yang harus dipenuhi terdiri atas:

  • Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
  • Minimal nilai TIU: 60.

Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua, rincian passing grade SKD CPNS 2023 meliputi:

  • Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
  • Minimal nilai TIU: 60.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id: Login Akun hingga Pilih Formasi

Materi Soal SKD CPNS 2023

Adapun pelaksanaan TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan ilmu pengetahuan pelamar dan kemampuan mengimplementasikan terhadap nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Sementara itu, TIU menjadi bagian dari SKD CPNS 2023 diselenggarakan untuk mengukur penguasaan ilmu dan implementasi pelamar terhadap kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal mencakup analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik terdiri dari perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita, serta kemampuan figural yang dilakukan untuk menilai kemampuan analogi, ketidaksamaan, dan sireal pelamar.

Terakhir, TKP dalam SKD dilaksanakan untuk menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi peserta terhadap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 Online untuk Daftar Seleksi CASN

Mengenal Sistem CAT SKD CPNS 2023

Dilansir dari situs KemenPAN-RB, SKD CPNS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sejak 2013. Metode CAT merupakan tes berbasis komputer yang mana perolehan nilai para peserta dapat dilihat langsung oleh masyarakat luas.

Tujuannya untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam mengerjakan tugas pelayanan publik.

Selama pengerjaan tes SKD CPNS, masyarakat dapat melihat skor peserta secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Sementara para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life04 Mei 2024, 16:00 WIB

Menyebabkan Perpisahan, 6 Tanda Pasangan Anda Tidak Bahagia Hidup Bersama

Hubungan yang tidak sehat bisa menyebabkan perpisahan. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus paham tanda bahwa kekasih sudah tidak bahagia.
Ilustrasi. Tanda pasangan sudah tidak bahagia. Sumber foto : Pexels/Vera Arsic