Simak! Ini Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Kamis 12 Januari 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

Ilustrasi pencoblosan. Sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024. | Foto: Dok. SU.

SUKABUMIUPDATE.com - KPU menjadwalkan pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 12 Januari 2023 hingga 14 Januari 2023. Bagi yang lolos, para peserta akan mengikuti tes wawancara. Untuk itu peserta perlu memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024

Dengan demikian sebelum mengikuti tahap selanjutnya, peserta dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024.

Dilansir dari infopemilukpu.go.id, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, penelitian administrasi calon anggota PPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, seleksi tertulis calon anggota PPS.

Baca Juga: Mengulas Ramalan Jayabaya Soal Pulau Jawa Akan Terbelah Dua di Masa Depan?

Adapun yang saat ini adalah pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS. Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

Adapun tes wawancara PPS dijadwalkan 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.

Baca Juga: Alamat Proxy Whatsapp Server Indonesia dan Cara Settingnya Agar Pakai WA Tanpa Internet

Dalam hal tes wawancara PPS, KPU menyiapkan materi seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sesuai KKPU Nomor 534 Tahun 2022 yaitu:
1. Pengetahuan kepemiluan;
2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS;
4. Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Melansir situs Info Pemilu KPU, berikut ini Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024:

1. 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
2. 18-30 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
3. 19 Desember 2022-2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
4. 3-5 Januari 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
5. 6-11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
6. 12-14 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
7. 3-14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
8. 15-17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
9. 18-20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
10. 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
11. 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mengenai honor, Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Persyaratan Anggota PPS Pemilu 2024
1. WNI;
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat19 April 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Updaters Wajib Mengetahui Apa Saja Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Sebastian Coman Photography)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 19:25 WIB

Gelar Perundingan Kebonpedes, Kader PDIP Minta Yudi Suryadikrama Maju Pilkada Sukabumi

Sejumlah kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi pemilihan bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Kader PDI Perjuangan menggelar Perundingan Kebonpedes, Jumat (19/4/2024) | Foto : Syams
Sukabumi19 April 2024, 19:15 WIB

SDN Sundawenang Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Gondol Proyektor dan Gitar

Berikut kronologi kejadian SDN Sundawenang Parungkuda Sukabumi dibobol maling. Pelaku sempat kepergok dan dikejar penjaga sekolah.
SDN Sundawenang Parungkuda dibobol maling, Jumat (19/4/2024). (Sumber : Istimewa)