Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi

Selasa 26 November 2019, 09:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kedua praperadilan perkara sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terhadap Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun), berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Sukabumi. Agenda sidang adalah mendengar jawaban dari Termohon. 

Adapun Termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polsek Cibadak cq Polres Sukabumi Kota cq Polda Jabar dan cq Polri.

"Hari ini agendanya adalah sidang jawaban dari Termohon. Tapi dikarenakan kuasa hukum Pemohon tidak hadir dari jam 9 waktu yang disepakatinya, maka ditunggu sampai jam 4 sore untuk kehadiran kuasa hukum pemohon. Ada tiga orang kuasa. Meskipun sudah ditunggu kuasa pemohon belum juga hadir dan karenakan kuasa pemohon tidak hadir juga maka tadi agenda sidang dilanjutkan ke pembacaan eksepsi dan jawaban Termohon. Setelahnya sidang diagendakan lagi besok dengan agenda pembuktian," ucap Humas PN Sukabumi Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok

Kasus yang dialami Vidi ini sejatinya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Vidi menjadi terdakwa dugaan kasus pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Selain Vidi, ada dua terdakwa lain yaitu Herman dan Burhan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang menjadi wilayah hukum Polsek Cibadak.

Namun dalam kasus ini orang tua Vidi, Ade Nasihin tidak tidak menerima dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Sebab penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan.

Ade pun menceritakan awal mula penangkapan tersebut. Semua bermula ketika Vidi membuat Kartu Keluarga (KK) pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

"Saat itu sedang membuat kartu keluarga di Kecamatan Cikole, sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba-tiba anak saya ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota. Saat saya bertanya soal surat penangkapan, mereka tidak memberikan, lalu anak saya tetap dibawa ke Mapolresta," ujar Ade di Pengadilan Negeri Sukabumi.

BACA JUGA: Para Pelaku Curas Curat dan Curanmor Diamankan Polres Sukabumi, Ini Orang-orangnya

Saat itu, Ade terus mengikuti kemana polisi membawa anaknya itu. Hingga tiba di Mapolsek Cibadak, Rabu itu. "Setelah dari Mapolresta, satu jam kemudian ada telepon dari penyidik Polsek Cibadak, lalu anak saya itu dibawa ke Polsek Cibadak dan saya menyusulnya menggunakan sepeda motor," jelas Ade.

Di Mapolsek, Ade meradang ketika melihat kepalanya anaknya didorong . Hal itu yang kemudian memicu adu mulut dengan pihak kepolisian. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Ade kembali melihat anaknya yang sudah berada di dalam sel.

Ade menyatakan anaknya dipaksa masuk ke sel. Ade pada Rabu malam itu pulang dan besoknya, Kamis (26/9/2019) kembali ke Polsek Cibadak. Namun pada hari itu, anaknya sedang bersama anggota polisi untuk pengembangan. Pada Kamis itu, Ade belum tahu kasus apa yang menjerat Vidi. 

Ade yang berada di Polsek kemudian dipanggil ke ruang Panit. Ade pun meminta keterangan kepada polisi soal hal itu dan polisi menyebutkan, Vidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cicantayan. Tak hanya itu, Ade menyatakan, Vidi juga terlibat kasus serupa di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. 

BACA JUGA: Polisi Sebut Xenia Putih di Kebun Sawit Parakansalak, Terkait Curas Tangsel

"Lalu dia bilang anak saya DPO, sehingga saya meminta surat DPO-nya tapi tidak diberikan. Anak saya katanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, TKP di Cicantayan. Katanya anak saya pun ada TKP di wilayah hukum Sukabumi Kota dengan besaran Rp 40 juta. Di sana itu sempat ramai karena saya menanyakan surat penangkapan," jelas Ade.

Ade yang tak mendapatkan jawaban tentang surat DPO dan surat penangkapan kemudian bertolak ke Bandung karena memang ia tinggal di sana. Lalu pada hari Sabtu (28/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB istri Vidi mengirimkan foto Vidi yang luka-luka. Sehingga pada Selasa (1/10/2019), Ade kembali mendatangi Polsek Cibadak.

Di Polsek, Ade melihat keadaan Vidi seperti dalam foto. Ade pun kembali mempertanyakan perbuatan apa yang dilakukan polisi terhadap anaknya.

"Kata penjaga harus ketemu lagi dengan penyidiknya. Pas anak saya keluar, anak saya bilang tidak apa-apa, tapi ada luka sobek di hidung. Saya tanyakan, itu anak saya kenapa, lalu saya izin foto, tapi tidak boleh. Akhirnya pada tanggal 8 November 2019 saya melaporkan penyidik tersebut ke Propram Polda Jabar," tukas Ade.

BACA JUGA: Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Polsek Cibadak AKBP Kartiman mengatakan, semua proses penangkapan yang dilakukan terhadap Vidy telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bahkan perkara dengan tersangka atas nama Vidi Fauzan itu telah disidangkan. "Semua sesuai dengan prosedur, baik penangkapan dan penahannnya. Lengkap semua," tambah Kartiman.

Hal serupa juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun. Ia menjelaskan, Vidi Fauzan merupakan DPO atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang Kecamatan Cicantayan.

"Total ada tiga tersangka. Jadi dikeluarkan DPO, sehingga yang bersangkutan ditangkap Polres Sukabumi Kota, lalu dibawa ke Cibadak. Setelah tanda terima penyerahan tersangka, diterbitkanlah surat penangkapan di Cibadak," pungkas Madun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)