Politikus Nasdem Menang Gugatan Melawan Bank BRI Cabang Cibadak dan Sejumlah Pihak

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Nov 2025, 22:32 WIB
Politikus Nasdem Menang Gugatan Melawan Bank BRI Cabang Cibadak dan Sejumlah Pihak

Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUDPATE.com - Politikus Partai Nasdem Sukabumi, Asep Yeri Rusyanto, melalui kuasa hukumnya Diren Pandimas & Partners, berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Cibadak melawan Bank BRI Kantor Cabang Cibadak, Kepala KPKNL Bogor, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Notaris Bertha Sulle, Kepala Desa Loji, serta sejumlah pihak lainnya dengan total 12 tergugat.

Perkara ini bergulir lebih dari setahun terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses lelang agunan berupa objek tanah dan bangunan SHM Nomor 169 seluas 189 meter persegi di Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi atas nama Asep Yeri Rusyanto. Sengketa juga mencakup agunan tanah darat SHM Nomor 173 dan tanah rumah SHM Nomor 969.

Kuasa hukum Diren Pandimas & Partners yang terdiri dari advokat Roby Cahyana.,S.H dan Rano Suhendra S., S.H., memperjuangkan hak kliennya hingga akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Cibadak tertanggal Senin, 24 November 2025, majelis hakim memutuskan:

  • Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
  • Menyatakan tidak sah Risalah Lelang Nomor 25/2008 tertanggal 25 Januari 2008 yang diterbitkan Tergugat III atas pelaksanaan lelang objek sengketa yang dimenangkan Tergugat II
  • Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  • Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, IV, V, VI, dan VII

Apresiasi dari Asep Yeri Rusyanto

Dalam pernyataannya, Asep Yeri Rusyanto menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan kuasa hukumnya:

“Saya sangat puas kepada majelis hakim yang menilai perkara ini secara objektif. Saya bersyukur kepada Allah SWT karena Al-Qur’an dan Hadist menegaskan larangan mengambil sesuatu yang bukan milik sendiri. Saya ingin masyarakat tidak takut memperjuangkan haknya, apalagi jika berada di posisi yang benar. Saya pribadi siap menjadi garda terdepan membela masyarakat Sukabumi, khususnya Pelabuhan Ratu dan sekitarnya.” ujarnya.

Kuasa Hukumnya Diren Pandimas & Patners yang terdiri dari para advokat Robi Cahyadi S.H dan Rano Suhendra S S.H.Kuasa Hukumnya Diren Pandimas & Patners yang terdiri dari para advokat Robi Cahyadi S.H dan Rano Suhendra S S.H.

Tanggapan Kuasa Hukum Diren Pandimas

Diren Pandimas, yang juga dikenal sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat serta Direktur LBH GMS, menegaskan rasa syukur atas kemenangan ini:

“Kami bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini. Terima kasih kepada majelis hakim yang memimpin persidangan hampir satu tahun lamanya. Terima kasih juga kepada tim hukum dan advokat yang bekerja keras. Ke depan, kami akan membuka layanan bantuan hukum gratis melalui LBH di Pelabuhan Ratu untuk masyarakat yang membutuhkan.”

Diren Pandimas juga menekankan pentingnya supremasi hukum:

“Negara kita adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Pancasila adalah dasar negara hukum Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan takut melawan perbuatan melawan hukum.”

Langkah Hukum Selanjutnya

Diren Pandimas memastikan perkara ini akan terus dikawal hingga hak-hak kliennya terpenuhi sepenuhnya:

“Kami dan tim hukum akan mengawal perkara ini sampai benar-benar Hak-hak dari klien kami semuanya sampai terpenuhi seluruhnya serta akan mengawal perkara ini sampai tuntas supaya perkara ini jadi cerminan masyarakat dan dasar masyarakat untuk melawan segala apapun bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum oleh siapapun pelakunya, sejatinya Allah SWT tidak akan pernah diam dengan kedzoliman maka dari itu serayanya masyarakat biasa saya juga menyampaikan hati hati dalam menjalani hidup jangan sampai kita merugikan orang lain ya ” pungkasnya.

 

Berita Terkini