SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Indonesia banyak yang mengakibatkan kehamilan. Hal tersebut tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan, apakah boleh melakukan aborsi karena kasus pemerkosaan tersebut?

Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyatakan jika setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Namun, terdapat pengecualian untuk dua hal, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan yang menyatakan:
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
- indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
- kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, tindakan aborsi dapat dinyatakan sebagai sebuah tindakan yang legal, harus memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan yang menerangkan sebagai berikut:
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Sehingga tindakan aborsi yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya bisa dilakukan setelah korban pemerkosaan melakukan konseling dan penasehatan sebelum tindakan aborsi dengan catatan dan kembali melakukan konseling setelah melakukan tindakan aborsi, oleh konselor.
Lebih lanjut, UU Kesehatan juga mengatur batas suatu tindakan aborsi, yang mana dijelaskan pada Pasal 76 UU Kesehatan yang berbunyi: