Nasib Wakaf dan TKPP? Kerja Dua Panja DPRD Kota Sukabumi Menuju Akhir di Paripurna

Sukabumiupdate.com
Selasa 23 Des 2025, 16:18 WIB
Nasib Wakaf dan TKPP? Kerja Dua Panja DPRD Kota Sukabumi Menuju Akhir di Paripurna

Ilustrasi Kantor DPRD Kota Sukabumi (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi yang dibentuk untuk merespons dinamika kebijakan Wali Kota Sukabumi resmi menyelesaikan tugasnya. Dua Panja yang dimaksud, yakni Panja Wakaf serta panja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan Rangkap Jabatan, telah dibubarkan setelah bekerja lebih dari dua bulan dan merumuskan sejumlah rekomendasi.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa hasil kajian dari kedua Panja tersebut telah diterima pimpinan DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada forum pembentuk Panja yang melibatkan pimpinan fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rekomendasi itu kini tengah memasuki tahap penyempurnaan sebelum disampaikan secara resmi melalui sidang paripurna.

Panja sepekan lalu telah kami bubarkan karena kerja mereka sudah beres. Tinggal bola panasnya ini ada di butir-butir rekomendasi. Nanti akan ada penyempurnaan apakah jadi keputusan DPRD atau bagaimana. Yang jelas akan disampaikan langsung ke kepala daerah lewat sidang paripurna dalam waktu dekat ini,” kata Wawan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Nilai Perda Minol Tak Ditegakkan, BEM KM UMMI Ajukan Audiensi ke Inspektorat

Ia tak menampik bahwa dokumen rekomendasi Panja telah lebih dulu beredar di ruang publik. Meski demikian, DPRD Kota Sukabumi memastikan mekanisme kelembagaan tetap dijalankan dengan membawa hasil kajian tersebut ke forum paripurna setelah difinalisasi oleh pimpinan fraksi.

Menurut Wawan, substansi persoalan yang dikaji Panja menyangkut kepentingan publik yang luas sehingga perlu dibahas secara terbuka dan resmi dalam sidang paripurna. “Ini isunya bukan yang biasa, tapi luar biasa. Isu strategis. Menyangkut hajat hidup orang banyak. Tentunya kami di sepakat akan diparipurnakan. Soal waktunya kapan, ditunggu saja, yang jelas dalam waktu dekat ini. Sedang diupayakan sebelum Natal,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penggunaan hak angket atau hak interpelasi jika rekomendasi Panja tidak ditindaklanjuti Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Wawan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional DPRD maupun fraksi, namun berada di luar ranah Panja.

Baca Juga: Selain Tanjakan Baeud, Jalan Amblas Pasirsuren Palabuhanratu Ancam Keselamatan Jelang Nataru 2026

Tetapi ada syarat-syaratnya. Dan itu pun harus disampaikan lewat sidang paripurna. Panja itu hanya kajian. Sifatnya ilmiah. Kajian itu memang bisa dijadikan dasar keputusan. Apakah nanti akan ada hak angket atau interpelasi, tergantung wali kota. Yang jelas finalisasinya nanti lihat saja saat sidang paripurna,” pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini