IPAT Habis Februari 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Perizinan PT Indolakto Cicurug

Sukabumiupdate.com
Jumat 06 Mar 2026, 16:55 WIB
IPAT Habis Februari 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Perizinan PT Indolakto Cicurug

Lokasi pabrik PT Indolakto di Cicurug Kabupaten Sukabumi (Sumber: googlemaps)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan itu difokuskan pada pengecekan sejumlah izin yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Hari ini kita berkunjung dalam rangka pengawasan perizinannya. Dalam hal ini kita sedang melihat perizinan yang pertama adalah izin pemanfaatan air tanah, kemudian SLF dan juga PBG,” ujarnya.

Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Pastikan Layanan Jemput Bola Tetap Prima Sepanjang Ramadan

Berdasarkan pantauan di lapangan, Komisi I mencatat izin pemanfaatan air tanah (IPAT) perusahaan tersebut telah habis pada Februari 2026. Namun, menurut Iwan, pihak perusahaan sudah memproses kembali perpanjangan izin tersebut.

Ia menyebut proses perpanjangan IPAT saat ini sedang berjalan di tingkat provinsi melalui dinas ESDM dan dalam waktu dekat diharapkan dapat segera diterbitkan.

Selain IPAT, Komisi I juga meninjau proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Iwan, pihak perusahaan dinilai kooperatif dalam menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir April

Untuk SLF juga mereka sangat koordinatif, sudah memprosesnya dan sedang diurus di dinas. Insya Allah mereka komitmen untuk terus mengawal segera terbitnya SLF,” katanya.

Hal serupa juga berlaku untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini juga tengah diproses. Iwan berharap langkah yang dilakukan perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Mudah-mudahan ini menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinannya. Yang penting bagi kita adalah ketika sudah ada peraturan yang mengaturnya mereka segera memproses,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Paoji Minta Pemkab Sukabumi Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok

Ia menuturkan, proses penerbitan izin selanjutnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. "Kita mengapresiasi keseriusan mereka dalam menindaklanjuti ketentuan perizinan yang berlaku," pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini