SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat kepastian status setelah bertahun-tahun menanti. Dalam audiensi yang digelar Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2025), DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh guru honorer di daerah itu akan dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, hadir langsung mengawal pertemuan yang dihadiri puluhan guru honorer dari berbagai wilayah. Mereka menyampaikan aspirasi dan kegelisahan terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang kini menjadi perhatian utama para tenaga pendidik non-ASN.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengakomodir seluruh guru honorer tanpa terkecuali. "Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya. Sebanyak kurang lebih 8.164 guru honorer akan dilantik pada 4 Desember 2025," ujar Ferry kepada wartawan.
Ia memastikan tidak ada satu pun guru honorer yang tersingkir atau dirugikan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap mereka yang telah lama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Mahasiswa Nusa Putra Masuk 10 Besar Finalis Duta Baca Jawa Barat 2025, Ini Sosoknya
"Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama," ungkapnya.
Terkait kesejahteraan, Ferry menjelaskan bahwa besaran upah untuk PPPK paruh waktu masih dalam proses finalisasi. Pemerintah saat ini tengah menyusun formula penghasilan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Nanti ada beberapa sumber yang menjadi dasar penghasilan sesuai regulasi. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu," kata Feryy.
Dalam kesempatan itu, Ferry juga memberikan apresiasi kepada AHN atas perjuangan yang konsisten, terorganisasi, dan santun dalam memperjuangkan hak para honorer.
"Satu tahun ini kami bersama teman-teman AHN terus berjalan dan bergerak bersama. Alhamdulillah, hari ini hasilnya mulai bisa dirasakan. Saya ucapkan selamat untuk semuanya," ucapnya.
Pelantikan pada 4 Desember 2025 mendatang dipandang sebagai momentum besar bagi dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi. Selain memastikan status hukum dan kedudukan guru honorer, kebijakan ini diharapkan meningkatkan fokus, kualitas, dan kesejahteraan para pendidik.
Ferry berharap langkah ini dapat menjadi fondasi kuat untuk peningkatan mutu pendidikan daerah hingga tercapainya PPPK penuh waktu bagi para guru. "Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Aria Bima Nilai Wacana Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi Realistis
Dalam audiensi ini, AHN menyampaikan lima rekomendasi penting untuk memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi nasional:
1. Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu.
2. Pemantapan skema penggajian, mencakup nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi.
3. Kesesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 dan regulasi KemenPAN-RB.
4. Dampak kebijakan terhadap keadilan kesejahteraan tenaga pendidik.
5. Usulan penataan penggajian Paruh Waktu (R3 dan R4) agar tidak menimbulkan kesenjangan antar guru honorer. (adv)






