SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota dapat menghirup udara bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Selasa, 14 Juli 2026.
Putusan tersebut membuat status tersangka Piche Kota atas kasus dugaan tindakan asusila tidak sah secara hukum. Karena dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Belu diduga ditemukan adanya cacat prosedur administratif.
Meski status tersangkanya telah gugur dan bisa menghirup udara bebas, Piche Kota masih harus tetap mengikuti persidangan atas kasus dugaan tindak asusila. Selain itu, ia juga mengaku bahwa saat ini tengah berjuang memulihkan kondisi mental karena kasus tersebut.
Mengutip dari Suara.com, dalam wawancara virtual, Kamis, 16 Juli 2026, Piche mengatakan kehidupannya belum kembali normal. Ia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di rumah karena masih dihantui trauma.
"Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga," kata Piche Kota dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (18/07/2026).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Menjerat Piche Kota Berlanjut
Trauma tersebut, menurut Piche membuatnya kesulitan memulai kembali aktivitas sehari-hari, termasuk berinteraksi dengan orang lain.
"Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma. Jadi saya butuh waktu untuk diri, saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana," ujarnya.
Meski begitu, penyanyi jebolan Indonesian Idol ini mengaku sangat merindukan dunia yang telah membesarkan namanya. Ia berharap suatu saat bisa kembali tampil menghibur penggemar, baik secara langsung maupun di layar kaca.
"Dari saya buat teman-teman semua, buat saudara-saudara teman-teman media semuanya, mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apapun itu kegiatan saya," ucapnya.
Piche memperkirakan proses pemulihan mentalnya tidak akan berlangsung singkat. Selain meninggalkan trauma, perkara tersebut juga berdampak pada reputasi dan sejumlah pekerjaan yang telah direncanakan.
"Ya lumayan saya usaha karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil atau gimana. Pasti saya akan perlahan-lahan teman-teman seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga: Piche Kota Buka Suara Terkait Dugaan Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur
Meski status tersangkanya telah gugur melalui putusan praperadilan pada Selasa 14 Juli 2026, Piche tetap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa lain.
"Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini," kata Cosmas.
Ia menjelaskan, kehadiran Piche di pengadilan merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya klien kami Piche Kota tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan, khusus pengadilan sedang berjalan, maka dia punya kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Cosmas.
Menurutnya, Piche bersama tim hukum telah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA sambil menunggu panggilan majelis hakim.
"Piche Kota akan diperiksa sebagai saksi. Dan saat ini kami sedang menunggu panggilan sambil kami mengisi waktu senggang untuk bisa berwawancara dengan teman-teman media," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan Piche Kota dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah karena ditemukan cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan oleh Polres Belu.
Piche sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifel Silla dan Roy Mali dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Meski kini bebas dari status tersangka, Piche menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum sebagai saksi.
Sumber: Suara.com












