Masalah PPPK Paruh Waktu, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Soal Status 734 Honorer RSUD

Sukabumiupdate.com
Minggu 23 Nov 2025, 19:42 WIB
Masalah PPPK Paruh Waktu, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Soal Status 734 Honorer RSUD

Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusup (Sumber: dok awak media)

SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul tuntutan klarifikasi dari 734 tenaga honorer RSUD R. Syamsudin SH, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusup, menyatakan komitmen dewan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Iyus, usai pelantikan PPPK paruh waktu, pihaknya menyesalkan bahwa banyak tenaga kesehatan di RSUD Bunut belum terakomodir. “Makanya kemarin kita mendesak BKPSDM supaya audiensi. Ternyata surat itu sudah ada sejak September 2025,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan bahwa masalah 734 honorer yang belum terangkat cukup mengejutkan. Beberapa dari mereka bahkan telah daftar dan diterima menjadi PPPK paruh waktu, tetapi statusnya tidak jelas.

Baca Juga: Dari Panggung Dunia ke Suara Perlawanan Jalanan Band Asal Garut Voice of Baceprot (VoB)

Iyus juga menegaskan bahwa rumah sakit sebenarnya memiliki kemampuan membayar, karena RSUD Syamsudin berstatus BLUD dan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar. Ini berarti anggaran untuk honor masih memungkinkan untuk menampung pegawai honorer yang belum diakomodasi.

“Kita merespons supaya ini cepat diselesaikan. Mudah-mudahan di bulan Desember 2025 mereka sudah terakomodir sebagaimana haknya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Komisi I saat ini tengah mengumpulkan data pegawai honorer. “Mungkin kita akan mendatangi Pak Wali Kota, takutnya Wali Kota belum tahu situasi sebenarnya,” jelas Iyus.

Baca Juga: Pekerja Tersengat Listrik Saat Bangun Rumah di Gunungguruh Sukabumi

Rencananya, tanggal 1 Desember 2025, pihak dewan akan berangkat ke Kemenpan RB bersama BKPSDM, direktur rumah sakit, dan perwakilan forum honorer, agar persoalan ini bisa dibahas langsung di tingkat pusat.

Iyus menyoroti bahwa mekanisme penyampaian surat edaran terkait PPPK paruh waktu dinilai bermasalah: “Ternyata memang informasi itu tersumbat. InsyaAllah kami akan memanggil bagian kepegawaian RSUD, karena ini surat penting. Yang penting bukan hanya melalui web, tapi harus disampaikan secara fisik,” tegasnya.

Komisi I belum menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) apabila masalah tidak bisa diselesaikan secara prosedural. Namun untuk sekarang, mereka memilih menggunakan mekanisme konvensional: audiensi ke wali kota dan pemanggilan pihak kepegawaian di rumah sakit.

Baca Juga: 4 Obat Herbal Alami untuk Menjaga Imunitas Anak dan Keluarga Saat Cuaca Tidak Menentu

Terkait kekhawatiran sebagian honorer bahwa jika tidak diangkat mereka akan “dikerjakan ke luar negeri”, Iyus menyatakan bahwa itu adalah opsi yang disampaikan wali kota, tapi direktur rumah sakit menegaskan bahwa mereka masih sangat dibutuhkan. “Kalau mereka pada keluar, bagaimana pelayanan rumah sakit?” ujarnya.

Dengan upaya tersebut, Komisi I berharap agar hak para honorer RSUD Syamsudin segera dipenuhi dan persoalan ini tidak berlarut, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini