Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Sukabumiupdate.com
Sabtu 18 Jul 2026, 13:08 WIB
Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, saat memberikan keterangan pers di Kejagung. (Sumber Foto: Kontan TV)

SUKABUMIUPDATE.com – Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.

Menurut Hotman, proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Ia bahkan mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh penyidik kepolisian dalam perkara tersebut.

“Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman kepada awak media usai mendampingi Febri yang menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat malam (17/7/2026).

Hotman membantah berbagai tuduhan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri.

Ia menilai penyidik telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai pihak terlapor.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain itu, Hotman menyoroti rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, selama memimpin Satgas PKH, Febrie berhasil mengembalikan penerimaan negara dalam jumlah besar melalui penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan.

"Melalui Satgas PKH, negara memperoleh penerimaan sekitar Rp300 triliun dalam satu tahun. Ditambah pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun. Totalnya sekitar Rp430 triliun kembali ke negara," ujar Hotman.

Ia menyebut capaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Febrie selama ini mendapat perhatian dan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” katanya.

Febrie diketahui menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam kasus PT Asabri, polisi menjeratnya melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sementara itu Kejagung tidak melakukan penahanan kepada Febrie usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat.

Hotman mengaku, jika pemeriksaan terhadap Febrie hanya sebatas perkara PT Asabri. Sementara, dua kasus lainnya yakni kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel belum dilakukan pemeriksaan.

Total, ada 18 pertanyaan yang diberikan terhadap Febrie terkait perkara PT Asabri.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman.

Baca Juga: Heboh Dugaan Begal di Werkip Sagaranten, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai dan 2 Pelek Motor

Hotman mengatakan, dari 18 pertanyaan yang dilayangkan kepada penyidik terhadap Febrie, semuanya menyasar soal penerimaan uang dari Tan Kian, sebesar Rp50 miliar.

“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tuturnya.

Menurutnya, tuduhan terhadap Febrie saat ini jauh dari kebenaran. Oleh karena itu ia mau turun gunung untuk membela Febrie.

“Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujarnya.

“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gue ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden,” imbuh Hotman.

Sumber: Tempo.co/Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini