SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono menegaskan bahwa laporan terhadap oknum Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ masih berjalan dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu untuk nelayan, dan telah teregister dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
"Belum bisa dipastikan (ada pencabutan laporan) karena (Pelapor) belum datang ke Polres Sukabumi. Atau (kasus) masih berjalan," ujar Iptu Hartono kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: Qurban Core 2025 di Sukabumi: Sapi Nyangkut di Jaring hingga Nyebur ke Kolam Ikan
Hartono menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi penyelidikan.
"Insya Allah minggu depan agenda pemeriksaan saksi - saksi termasuk Kades (Mandrajaya berinisial AJ)," kata Hartono.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan dua orang nelayan terhadap Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Nuryaman dan Dihan, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya inisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Rabu 4 Juni 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Rp24,4 Triliun untuk Bansos, Subsidi Upah Hingga Transportasi: Skema Lima Stimulus Ekonomi 2025
Didampingi tim kuasa hukum Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P. Hutabarat, kedua korban mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum Kades. Uang itu disebut sebagai syarat mendapatkan bantuan perahu yang tak kunjung terealisasi. Nuryaman menjelaskan menyerahkan uang senilai Rp 29 juta, sementara Dihan mengaku mengeluarkan uang Rp 33 juta.
Kades Sebut Sudah Damai
Setelah pelaporan ke pihak kepolisian, Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, mengklaim laporan Nuryaman dan Dihan telah diselesaikan secara mufakat pada Kamis malam, 5 Juni 2025, dan tidak berlanjut ke proses hukum.
“Setelah kami melakukan musyawarah atas pelaporan oleh kedua nelayan terkait dugaan adanya penipuan, hal ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor pun bersedia untuk mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (6/6/2025).