Retribusi Ilegal PKL dan Pungli di Kabupaten Sukabumi akan Disikat UPP

Senin 05 Des 2016, 14:17 WIB
Retribusi Ilegal PKL dan Pungli di Kabupaten Sukabumi akan Disikat UPP

SUKABUMIUPDATE.COM – Kabupaten Sukabumi resmi menyatakan diri aktif memberantas pungutan liar (pungli). Unit Pemberantas Pungli (UPP), resmi dibentuk dan untuk Ketua dijabat oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Resor) Sukabumi Kompol Ryky Wydia Muharam.

Pengukuhan unit berantas pungli ini dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebagai Penanggungjawab, di Pendopo Sukabumi Kota, Senin (5/12).

“Kita berharap unit akan bekerja cepat, langsung menyasar dugaan pungli yang selama ini menekan masyarakat. Salah satunya dugaan pungli di tempat objek wisata dan retsibusi ilegal terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” ungkap Marwan.

Pengukuhan UPP ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No 700/kep.704/inspektorat/2016.

Editor :
Berita Terkini