Kominfo Disebut Bisa Intip Chat WhatsApp Karena Aturan PSE, Simak Penjelasannya

Jumat 29 Juli 2022, 13:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar jika aturan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektrolit dapat membuat kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp hingga email.

Pratama Persadha, pakar keamanan siber dari CISSReC menilai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat dapat membuka  berbagai informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

photoIlustrasi WhatsApp dan Email - (IST)</span

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga :

Netizen Protes Kominfo Soal Aturan PSE Lingkup Privat: Ancam Ekspresi dan Privasi

Namun Pratama mengatakan kalau pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.

"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan singkat, Kamis, 28 Juli 2022.

"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.

Pratama menuturkan, sebenarnya PSE nanti juga bisa menolak apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai. Sebab usul permintaan itu mestinya dilakukan atas izin pengadilan.

Masalah inilah dinilai Pratama yang menjadi perdebatan, apakah memang membutuhkan izin untuk membuka data tersebut dari pengadilan atau tidak.

"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE Privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini adalah kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," papar dia.

photoWhatsApp - (Freepik)</span

Untuk itulah ia menyarankan agar Kementerian Kominfo melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait aturan PSE Lingkup privat. 

Apabila ada yang keberatan, masyarakat nantinya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenkominfo PSE Privat.

"Harapannya mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE ini," katanya.

Lebih lanjut Pratama mengungkap kalau secara teknis, walaupun sudah dilengkapi teknologi enkripsi end-to-end, informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," jelas dia.

Baca Juga :

Tidak Jadi Diblokir, Kominfo Akan Beri Sanksi Jika Google Cs Tak Daftar PSE

SOURCE: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih20 September 2024, 20:24 WIB

Rapatkan Barisan, Koalisi Targetkan Iyos-Zainul Menang Mutlak di Kandang Sendiri

Dengan semakin dekatnya Pilkada Kabupaten Sukabumi, partai koalisi pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri - Zainul terus merapatkan barisan dan memanaskan mesin politik
Konsolidasi pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Iyos Somantri - Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : SU
Life20 September 2024, 20:00 WIB

Kabut Menyesatkan Hingga Kerajaan Gaib Pajajaran, 7 Cerita Misteri Gunung Salak

Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki.
Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki. | (Sumber : Pras131)
Jawa Barat20 September 2024, 19:54 WIB

TJT Umumkan Tol Bocimi Seksi 2 Segera Dioperasikan Kembali Tanpa Tarif

PT TJT mengumumkan bahwa Tol Bocimi Seksi 2 segera dioperasikan kembali tanpa tarif.
Proses lapis aspal di KM 64, ruas tol Bocimi yang 5 april 2024 lalu longsor dan ditutup (Sumber : kanal youtube edwar widodo)