SUKABUMIUPDATE.com - Angin segar berembus bagi ribuan tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Pusat resmi memutuskan meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu lintas profesi, mulai dari guru, nakes, dosen, Damkar, Satpol PP, hingga tenaga teknis pelaksana.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai Rakor bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Peningkatan status kepegawaian lintas sektor ini ditargetkan mulai berlaku bertahap pada 1 Januari 2027.
Merespons hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan adanya poin penting pengangkatan tersebut.
"Kan kita sudah mendengar tentunya dari Bapak Mensesneg ya, keterkaitan ada lima poin dari Mensesneg itu sendiri. Ada satu poinnya, pertama pengangkatan P3K Paruh waktu ke P3K Penuh Waktu. Ini tentunya bukan hanya di tenaga guru, tetapi masuk ke tenaga kesehatan dan tenaga teknis," ujar Ganjar dikutip dari Instagram BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Target Pertengahan 2027, Tol Bocimi Seksi 3 Sukabumi Barat Fungsional Libur Nataru dan Idul Fitri
Bergantung Anggaran dan Kinerja Daerah
Ganjar menilai pengumuman dari pusat ini menjadi kabar gembira, khususnya bagi sekitar 1.200 tenaga non-ASN di Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya sempat menghadapi kendala administrasi saat proses seleksi.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, mekanisme pengangkatan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah serta hasil evaluasi penilaian kinerja pegawai.
"Ini merupakan kabar baik untuk kita semua dan ini tentunya sesuai dengan Permenpan 2026. Permenpan 2026 tentang P3K Paruh waktu. Dan kabarnya apakah diangkat semua atau tidak, kalau misalnya berdasarkan Permenpan 9 tahun 2026, itu masih sesuai dengan ketersediaan anggaran dan masih sesuai dengan penilaian kinerja," jelasnya.
"Dan kabar-kabar ini di konferensi pers yang disampaikan oleh Pak Menstresneg, ini tidak menyinggung keterkaitan status kepegawaiannya yang waktu itu disampaikan. Jadi ini masih sesuai dengan Permenpan 9. Kita terus menunggu. Kita terus menunggu kepastiannya sampai dengan keputusan secara de jure itu dilakukan," tambah Ganjar.
Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Ketidakpastian, Honorer Sukabumi Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi
Selamatkan Jati Diri 1.200 Pegawai TMS
Pihak BKPSDM merinci, data 1.200 pegawai non-ASN di Kabupaten Sukabumi yang belum terakomodasi sebelumnya diakibatkan oleh masalah administrasi data serta kendala teknis pada sistem aplikasi.
"Dan di kita ada tenaga non-ASN yang belum berhasil masuk ke P3K Paruh waktu tentunya gara-gara satu: TMS (tidak memenuhi syarat), kemudian dua: mengikuti tes CPNS tetapi tidak terdaftar di aplikasi BKN waktu itu. Jadi ada 1.200. Nah ini mudah-mudahan alhamdulillah terselamatkan dengan statement dari Pak Mensesneg. Jadi tidak usah khawatir Bapak-Ibu semua, insya Allah. Dan masih menunggu program-program berikutnya yang mudah-mudahan bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat. Dan tentunya pemerintah Kabupaten Sukabumi pun harus bersikap mendukung teman-teman non-ASN sendiri," tutur Ganjar.
Sesuai instruksi pimpinan daerah, BKPSDM berkomitmen mengawal penuh masa transisi penataan pegawai ini hingga resmi diketuk pada awal tahun anggaran 2027.
"Kami BKPSDM Kabupaten Sukabumi sesuai arahan, petunjuk, dan bimbingan dari Bapak Bupati Sukabumi, Bapak Asep Japar. Terus memantau, terus melihat, dan menindaklanjuti, dan memperhatikan teman-teman, baik teman ASN, teman-teman PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, dan PNS untuk keseluruhan," pungkasnya.















