SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Ruang Terbuka Publik Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diproyeksikan menjadi pusat aktivitas warga sekaligus ikon baru penataan wilayah perkotaan. Kawasan ini disiapkan untuk mendukung sarana olahraga, ruang kumpul kreatif pemuda, hingga penggerak ekonomi kerakyatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek penataan Lapang Sekarwangi, Selasa (3/11/2026). Ia menekankan agar pengerjaan proyek strategis yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan teknis.
“Pembangunan lapangan untuk ruang terbuka publik ya, mudah-mudahan ini sesuai harapan, tepat waktu, dan sesuai dengan gambar yang ditargetkan,” ujar Asep Japar kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Asep mengungkapkan, keberadaan ruang publik ini tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas olahraga, tetapi juga didesain untuk mendongkrak perekonomian lokal dengan menyediakan ruang bagi para pelaku UMKM.
“Makanya kita ketika ini ruang publik selesai, masuk UMKM juga bisa tumbuh. Intinya saya ingin membantu para pelaku UMKM di sini. Yang kedua, warga masyarakat bisa berolahraga di sini. Anak-anak muda juga bisa berkumpul di sini,” paparnya.
Ke depan, ia berharap konsep pembangunan ruang publik yang representatif dapat direplikasi secara merata di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sukabumi, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, unsur kearifan lokal turut dimasukkan ke dalam detail arsitektur kawasan. Ornamen khas Sunda yakni Nayor akan dihadirkan sebagai penanda identitas sekaligus landmark ikonik di gerbang masuk kawasan Sekarwangi.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menilai kehadiran ruang terbuka publik ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum yang tertata rapi, bersih, dan nyaman. Ia mencontohkan konsep ruang publik seperti Lapangan Sempur di Bogor atau kawasan serupa di Bekasi.
“Ruang terbuka hijau ini sudah harus kita pastikan untuk dibangun. Manfaatnya jelas, supaya masyarakat Kabupaten Sukabumi sehat-sehat, buat tempat ngumpulnya diatur,” kata Andreas.
Ia berharap kawasan itu dapat menjadi ruang kreasi bagi anak-anak muda untuk melakukan berbagai kegiatan positif. Karena itu, masyarakat juga diminta ikut menjaga dan merawat fasilitas yang tersedia.
“Harapan ke depan, ruang terbuka ini dijaga, dirawat baik-baik semuanya. Mudah-mudahan ini juga bisa jadi salah satu tempat di mana ruang kreasi anak-anak muda bisa berkumpul, bisa melakukan kegiatan-kegiatan positif yang ke depannya bisa menjadi pemanfaatannya lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati: Tak Perlu Jauh ke Luar Sukabumi, RSUD Sekarwangi Mulai Tangani Pasien Jantung
Andreas juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat turut serta merawat dan menjaga fasilitas umum yang telah dibangun dengan anggaran daerah tersebut. Posisi strategis Kecamatan Cibadak yang dilintasi jalur nasional dinilai semakin mendesak perlunya penataan tata kota yang ikonik.
“Mudah-mudahan ini juga jadi satu ikonik khusus di Cibadak. Kecamatan Cibadak bisa jadi perhatian khusus, tempatnya ditata, rapi, mudah-mudahan masyarakatnya juga senang. UMKM nanti bisa berdagang lebih nyaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa Lapang Sekarwangi diarahkan menjadi Ruang Terbuka Publik Sekarwangi Cibadak.
Kawasan tersebut direncanakan dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain lapangan, jogging track, area UMKM atau food court, gerbang utama, serta landmark Nayor. Penataan itu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi Lapang Sekarwangi yang selama ini digunakan masyarakat, terutama untuk olahraga, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan aktivitas ekonomi.
Berdasarkan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tercantum dengan nama Paket Pekerjaan Pembangunan Alun-alun Cibadak. Nilai kontraknya sebesar Rp4.678.434.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 28 September 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Penataan dilakukan di atas lahan sekitar 5.101 meter persegi yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi.













