Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Foto Arsip: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto (Sumber : Dok. Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka diantaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan. 

"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujuar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Baca Juga: Saksi: Ngeri! Pemotor Wanita Tersangkut Kabel Wifi di Jalan Surade - Ujunggenteng Sukabumi

Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.

Melansir suara.com, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sempat mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa sasarannya, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motifnya.

"Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Banjir Lumpur Berulang di Parungkuda Sukabumi, P2BK Sebut Dampak Perumahan: Butuh Solusi

Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.

Berita Terkini