SUKABUMIUPDATE.com – Sukabumi ‘banjir’ sabu. Dalam beberapa hari terakhir pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menyita banyak barang bukti.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus pria berinisial H (44), warga Citamiang, beserta puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Persib Kalahkan Melbourne Victory di ACL TWo, Igor Tolic Apresiasi Kerja Keras Pemain
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 60 paket sabu yang terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang direkatkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
"Berdasarkan keterangan H, dia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini RH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian,"ucapnya.
Bayu menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan H, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang kini diburu.
Baca Juga: Sayuran yang Bisa Ditanam di Pot Kecil, Cocok untuk Kebun Rumahan
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, H telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 20 tahun penjara.
Jaringan Malaysia di Cisaat Mangkalaya
Sebelumnya, kepolisian dari Polres Serang Kota Polda Banten menyita 8,8 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp8,8 miliar dari sejumlah tersangka di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia
Ada dua orang yang ditangkap di Sukabumi dari pengembangkan penyedikan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 24 Oktober 2026.
Baca Juga: IDMC 2026: Kolaborasi Media dan Industri Kreatif Buka Peluang bagi UMKM
Saat digeledah, YS kedapatan membawa tas belanja hijau berisi sabu seberat 3,18 kilogram. Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan HF di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, dimana polisi menemukan tambahan paket sabu seberat 5,65 kilogram. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar 8.839 gram atau 8,8 kilogram.


















