SUKABUMIUPDATE.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi (Lapas Nyomplong) kembali mematahkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Senin (28/9/2026). Hanya dalam rentang waktu berselang delapan menit, petugas membongkar dua modus penyelundupan berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 12,83 gram bruto.
Dua wanita berinisial DDA dan IS diamankan petugas saat mencoba mengelabui pemeriksaan melalui jalur titipan barang serta jalur kunjungan tatap muka.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat petugas memeriksa barang titipan berupa celana yang dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial DDA untuk diberikan kepada warga binaan berinisial RW.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi dengan cara dijahit di balik label merek pada tiga celana berbeda.
"Penggagalan pertama terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan berupa celana yang dibawa oleh pengunjung wanita berinisial DDA untuk diberikan kepada warga binaan berinisial RW," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Bakso Berisi Sabu Tambah Daftar Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi
Dari modus pertama tersebut, petugas menyita tiga paket sabu masing-masing seberat 3,37 gram, 3,42 gram, dan 2,95 gram (total 9,74 gram bruto) yang sedianya akan disalurkan ke beberapa warga binaan lain berinisial DYP dan HH.
"Selanjutnya, petugas menemukan dua paket lainnya yang diduga narkoba untuk tujuan penitipan kepada warga binaan yang berbeda yakni inisial DYP dan HH," jelas Kalapas.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.08 WIB, kewaspadaan petugas wanita kembali diuji pada jalur layanan kunjungan tatap muka. Pengunjung perempuan berinisial IS tepergok membawa jaket masuk ke area tatap muka, padahal sesuai aturan jaket wajib disimpan di loker penitipan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung wanita berinisial IS yang akan berkunjung kepada warga binaan berinisial TE. Pengunjung tersebut membawa jaket yang semestinya dititipkan di loker penitipan pengunjung di PTSP," kata Budi.
Baca Juga: Penghuni Capai 532 Orang, Lapas Kelas IIB Sukabumi Overkapasitas 231 Persen
Saat pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, lanjut Budi, petugas menemukan satu bungkusan paket berisi sabu seberat 3,09 gram bruto yang dililit menggunakan lakban hitam di dalam jaket tersebut.
Setelah pengungkapan, pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Total barang bukti sabu seberat 12,83 gram bruto dan pihak yang diduga terlibat kemudian diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya, barang bukti beserta pihak yang diduga terlibat diserahterimakan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kalapas.
Pelaku penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Sukabumi saat diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa
Budi kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan maupun peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukabumi.
“Kami terus memperketat pengawasan pada setiap layanan kunjungan maupun penitipan barang. Setiap barang yang masuk wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya barang yang diduga berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN),akan terus diperkuat guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di dalam Lapas.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi tetap aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkotika.















