Merasa Didepak setelah SPPG Beroperasi, Yayasan di Sukabumi Minta BGN Turun Tangan

Merasa Didepak setelah SPPG Beroperasi, Yayasan di Sukabumi Minta BGN Turun Tangan

Kuasa Hukum Yayasn Mutiara Qolbu Islamic saat menunjukkan bukti sengketa. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Rencana pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berujung sengketa antara Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dan pihak mitranya. Yayasan tersebut mengaku tidak lagi dilibatkan setelah memberikan izin penggunaan legalitas untuk pengajuan SPPG hingga dapur mulai beroperasi. Melalui kuasa hukumnya, persoalan ini telah diadukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Rizky Raihan Kurnia, S.H., menjelaskan, persoalan bermula pada 2025 ketika seorang mitra berinisial DP mendatangi kliennya dengan rencana membangun SPPG. Menurut Rizky, DP saat itu meminta izin menggunakan legalitas yayasan karena belum memiliki badan hukum yang dipersyaratkan BGN.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera atau Legalitas Nomor 1 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan notaris di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

“Di dalam akta itu juga tercantum bahwa perjanjian ini selama lima tahun,” kata Rizky saat diwawancarai, Sabtu (24/10/2026).

Selain akta notaris, menurut Rizky, kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat tertanggal 15 Oktober 2025 yang mengatur imbalan atas penggunaan legalitas yayasan.

Baca Juga: Dinamika Dua Kandidat Berakhir, Asep Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sukabumi

Berdasarkan kesepakatan itu, Yayasan Mutiara Qolbu Islamic memberikan izin penggunaan legalitasnya. Rizky mengatakan, proses pengajuan SPPG hingga pengurusan titik koordinat dilakukan menggunakan nama yayasan tersebut.

Pada 1 November 2025, petugas BGN melakukan verifikasi dan evaluasi (verval) di lokasi. Menurut Rizky, saat itu identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic telah terpasang, sedangkan bangunan beserta sarana dan prasarana SPPG telah disiapkan.

“Pada saat proses verval itu juga sudah dinyatakan layak untuk beroperasi terkait proses operasional SPPG tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menjelaskan bahwa pihak yayasan kemudian menerima informasi dari mitra mengenai penilaian bahwa Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak memenuhi kualifikasi untuk menjalankan operasional SPPG.

Menurut Daffa, kliennya telah meminta penjelasan mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan terperinci mengenai alasan tersebut.

Ia mengatakan, mitra kemudian menyampaikan bahwa pergantian yayasan hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif dan bersifat formalitas. Mitra juga disebut menyatakan bahwa kesepakatan sebelumnya akan tetap dijalankan.

“Nah, sehingga atas dasar itulah klien kami menerima terkait dengan pergantian yayasan tersebut,” kata Daffa.

Daffa menegaskan, pemberitahuan mengenai pergantian tersebut tidak disampaikan melalui surat resmi, melainkan melalui komunikasi WhatsApp.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Sekarwangi, Identitas Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Sukabumi Terungkap

Menurutnya, persoalan muncul ketika Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan SPPG, meskipun legalitasnya digunakan dalam proses awal pengajuan dan verifikasi.

Daffa menilai, proses pergantian tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama karena rentang waktunya relatif singkat dibandingkan dengan proses persiapan yang telah dilakukan yayasan.

Ia menjelaskan, kliennya mulai membantu proses pembentukan SPPG sejak sekitar Juni 2025, sedangkan operasional dapur tersebut dimulai pada 11 Desember 2025.

“Bagaimana mungkin yayasan kami membantu terbentuknya SPPG tersebut dari mulai bulan Juni hingga puncaknya 1 November, namun pada tanggal 11 Desember itu diganti,” ujarnya.

Daffa menyebut rentang waktu antara verifikasi pada 1 November dan dimulainya operasional pada 11 Desember 2025 hanya sekitar satu bulan sepuluh hari. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menduga pergantian yayasan telah direncanakan dan meminta mekanisme administrasinya diperiksa.

Selain mempermasalahkan pergantian badan hukum, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic pada perlengkapan SPPG Nagrak Utara 3.

Daffa mengatakan, berdasarkan penelusuran timnya, perlengkapan makan atau ompreng yang digunakan di dapur tersebut masih mencantumkan identitas yayasan.

Ia menyebut timnya menemukan bukti penggunaan ompreng tersebut pada 19 Oktober 2026.

“Kami menemukan bukti per tanggal 19 Oktober 2026 ompreng tersebut masih digunakan,” katanya.

Baca Juga: Blusukan ke Pelosok Cikidang, Jaenudin Dorong Layanan Kesehatan Merata bagi Warga Sukabumi

Menurut Daffa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi kliennya apabila di kemudian hari terjadi masalah terkait operasional SPPG, sementara yayasan tersebut sudah tidak dilibatkan dalam pengelolaannya.

“Bagaimana mungkin yayasan kami sudah tidak dilibatkan, sudah didepak secara sepihak, tapi identitas masih melekat menggunakan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic,” ujarnya.

Daffa juga menyampaikan bahwa hingga kini, kliennya belum pernah menerima imbalan sebagaimana yang disepakati dalam penggunaan legalitas tersebut.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan nilai imbalan yang diperjanjikan karena, menurutnya, kliennya meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Terkait nilai investasi pembangunan dan persiapan SPPG, Daffa mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah keseluruhan pengeluaran. Ia menjelaskan, keterlibatan kliennya berkaitan dengan penggunaan legalitas yayasan.

Daffa menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, menurutnya, belum ada tanggapan dari pihak yayasan yang dipersoalkan, sedangkan pihak mitra telah memberikan respons.

Ia menilai tanggapan mitra tersebut belum menjawab pokok persoalan yang diajukan, yakni mengenai penggunaan dan penggantian legalitas yayasan.

Selain melayangkan somasi, pihaknya juga meminta BGN memberikan salinan Berita Acara Verifikasi dan Evaluasi (BA Verval) tertanggal 1 November 2025. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan badan hukum yang tercatat ketika SPPG Nagrak Utara 3 dinyatakan layak beroperasi.

“Kami meminta kepada BGN untuk diterbitkan BA Verval per tanggal 1 November 2025 atas nama yayasan siapa,” kata Daffa.

Baca Juga: Sejarah Gunung Pangparang Bandung, dari Perkebunan Kina hingga Legenda Sangkuriang

Ia menambahkan, pada 21 Oktober 2026, pihaknya telah menyampaikan pengaduan secara tertulis dan melalui kanal pengaduan BGN. Pengaduan juga disampaikan melalui kanal pelaporan yang disebutnya sebagai Lapor Sudaryono.

Menurut Daffa, pengaduan melalui kanal pelaporan mitra telah mendapatkan respons dan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Utama BGN Pusat.

Melalui pengaduan tersebut, pihaknya meminta BGN melakukan audit internal terhadap SPPG Nagrak Utara 3, menerbitkan BA Verval, serta membantu menyelesaikan persoalan yang dialami kliennya.

Daffa mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam rencana gugatan tersebut, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk BGN dan unsur pengelola wilayah.

Sementara itu, terkait kemungkinan menempuh jalur pidana, ia menyebut tim kuasa hukum masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Sampai per hari ini kami masih mendalami terkait dengan unsur pidana apa yang nantinya bisa dikenakan untuk menjawab permasalahan yang sedang dialami oleh klien kami,” ujarnya.

Daffa berharap BGN menelusuri proses administrasi yang berkaitan dengan pergantian badan hukum tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi yang perlu diperbaiki.

“Karena bisa jadi, ya kan ya, ini akibat dari dosa masa lalu yang dipimpin oleh pemimpin sebelumnya. Gitu kan ya, terkait dengan jual beli titik. Nah, kekhawatiran kami ke arah sana,” kata Daffa.

Berita Terkini