Sengketa Aset Rp16 Miliar WNA Australia dan Mantan Istri Siri di Sukabumi Memanas

Sengketa Aset Rp16 Miliar WNA Australia dan Mantan Istri Siri di Sukabumi Memanas

Sengketa Aset Rp 16 Miliar Usai Nikah Siri, WNA Australia Pasang Spanduk Klaim Lahan 12 Hektare di Sukabumi. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Perselisihan aset bernilai miliaran rupiah antara warga negara asing (WNA) asal Australia, Ralph Wilfred Knobloch, dan mantan istri sirinya, Lina Maryani (36), warga Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kian memanas. Perselisihan yang mencuat setelah keduanya berpisah itu kini diwarnai somasi ganti rugi Rp 16 miliar hingga pemasangan spanduk klaim kepemilikan lahan seluas 12 hektare.

Spanduk berukuran besar bertuliskan "TANAH LUAS 120.000 M² / CHECK DAM" atas nama "MR. RALPH WILFRED KNOBLO" terlihat terpasang di kawasan perbukitan yang menjadi lokasi penahan air atau check dam. Spanduk tersebut juga mencantumkan nama tim kuasa hukum dan nomor kontak perwakilan hukum.

Di tengah klaim tersebut, Lina menegaskan bahwa sertifikat dan dokumen legalitas sejumlah aset yang dipersoalkan, termasuk lahan di kawasan check dam, tercatat atas namanya.

Lina menyebut, penggunaan namanya dalam kepemilikan aset dilakukan atas permintaan Ralph ketika keduanya masih menjalani rumah tangga. Menurutnya, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai jaminan untuk masa tuanya.

"Waktu beli rumah dan aset-aset lain, semuanya dibikin atas nama saya. Itu permintaan suami saya sendiri untuk jaminan hari tua nanti. Saya pun selalu berkonsultasi ke notaris karena tidak ingin ada permasalahan di kemudian hari. Tanah di check dam yang sekarang dipasangi spanduk itu pun sertifikat resminya atas nama saya. Kalau ditaksir dalam bentuk uang, aset yang saya tahu sekitar Rp 11 miliar," ujar Lina saat dimintai keterangan di Palabuhanratu, pada Jumat (23/10/2026).

Lina mengungkapkan, dirinya dan Ralph menikah secara syariat Islam pada November 2021 setelah berkenalan di kawasan Cianjur. Selama menjalani rumah tangga, keduanya membeli sejumlah aset secara bertahap, mulai dari rumah di Palabuhanratu, rumah di Garut, toko, vila, hingga perkebunan.

Namun, hubungan keduanya kemudian retak dan berujung perpisahan. Setelah itu, pihak Ralph melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi yang menuduh Lina melakukan penipuan dan penggelapan modal usaha dengan nilai sekitar Rp 16 miliar.

Di sisi lain, Lina mengaku mengalami tekanan setelah kediaman dan tempat usahanya didatangi sekelompok orang yang disebutnya tidak dikenal. Ia mengeklaim, kedatangan mereka disertai upaya mengambil aset dan dokumen kepemilikan secara paksa.

Lina juga mengaku menerima kiriman paket belanja daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD), meskipun merasa tidak pernah memesan barang tersebut.

"Tiba-tiba datang berombongan tanpa izin membawa surat laporan dan menuduh saya menipu. Ada yang berteriak hingga menendang-nendang. Mobil operasional sempat diambil paksa. Belum lagi paket COD misterius yang terus berdatangan padahal saya tidak pernah pesan. Saya merasa sangat tertekan," ungkap Lina.

Kuasa Hukum Lina Bantah Tuduhan Penipuan

Menanggapi somasi tersebut, penasihat hukum Lina dari Law Firm TSP & Partners, Tusyana Priyatin, menilai tuntutan ganti rugi Rp 16 miliar tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Menurut Tusyana, aliran dana yang dipersoalkan merupakan nafkah keluarga dan pembiayaan rumah tangga selama perkawinan siri, bukan penyertaan modal dalam bisnis komersial.

"Keduanya terikat perkawinan sah di bawah tangan yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari KUA. Seluruh aliran dana selama pernikahan merupakan nafkah lahiriah, operasional keluarga, serta pemberian sah suami kepada istri. Secara hukum keliru jika biaya nafkah rumah tangga selama bertahun-tahun diakumulasikan lalu diklaim kembali sebagai kerugian pidana investasi," tegas Tusyana.

Tusyana juga membantah keaslian selembar surat pernyataan bermaterai yang disebut menjadi dasar klaim penipuan modal. Ia menduga adanya pemalsuan tanda tangan kliennya.

Selain menyiapkan balasan somasi, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi terkait aduan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Ralph.

Kuasa Hukum Ralph: Klien Kami Korban Penipuan

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ralph dari kantor hukum Cianjur Lawyer's Club (CLC), Syahrian Us Zainudin, membantah bahwa kliennya berupaya menguasai tanah milik Lina.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Syahrian menyatakan bahwa kliennya tidak membeli properti atau tanah, melainkan mengaku menjadi korban penipuan.

"Intinya klien kami tidak membeli properti atau tanah tapi klien kami hanya korban penipuan Lina Marliani," kata Syahrian.

Terkait pemasangan spanduk klaim di lahan seluas 12 hektare, Syahrian menyebut tindakan tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan dana yang menurut pihaknya menjadi persoalan dalam sengketa tersebut.

"Terkait dengan ini hanya upaya kita untuk menyelamatkan uang klien kami aja," imbuhnya.

Syahrian menambahkan, pihaknya belum dapat memaparkan materi perkara secara terperinci karena masih perlu berkoordinasi dengan tim hukum lainnya.

"Untuk info lengkapnya saya perlu berdiskusi dengan tim terlebih dahulu. Nanti kami jawab sesudah kami diskusi atau musyawarah," tambanya.

 

Berita Terkini