SUKABUMIUPDATE.com – Kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali menjadi perhatian. Dengan jumlah warga binaan 542 orang, kapasitas ideal lapas ini hanya 200 orang, dan memindah napi ke penjara lain jadi solusi sementara.
Terbaru, 25 narapidana lapas sukabumi dipindahkan ke dua Lapas di Jawa Barat. Pemindahan dilakukan pada Rabu (16/9/2026), dengan rincian 13 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karawang dan 12 lainnya ke Lapas Kelas IIA Subang.
Mayoritas narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan perkara narkotika. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mendukung aspek keamanan dan ketertiban sekaligus mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan di tengah kondisi overcrowding yang terjadi di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Baca Juga: Sekdis Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Dishub Sukabumi Evaluasi Internal
Pelaksanaan pemindahan telah memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Sebelum diberangkatkan, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, memberikan meminta para narapidana untuk menjaga sikap, mematuhi tata tertib, serta mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani pembinaan di tempat yang baru.
Untuk memastikan kondisi para warga binaan dalam keadaan sehat dan layak menjalani proses pemindahan, petugas medis Lapas Kelas IIB Sukabumi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Rombongan kemudian diberangkatkan sekitar pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi serta dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi," ujar Budi.
Baca Juga: Pemotor MD, Kronologi Adu Banteng Satria FU dan Mobil Pick Up di Sagaranten Sukabumi
Rombongan pertama tiba di Lapas Kelas IIA Karawang sekitar pukul 07.30 WIB. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas lapas setempat untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Setelah proses serah terima di Lapas Kelas IIA Karawang selesai, petugas melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Subang sekitar pukul 11.20 WIB. Sebanyak 12 narapidana selanjutnya diserahterimakan kepada petugas untuk menjalani proses penerimaan dan pembinaan di tempat tersebut.
Kalapas menyebut pemindahan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menangani kondisi overcapacity dan overcrowding sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan agar dapat berjalan lebih optimal. “Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7," kata dia.
Baca Juga: 13 Suzuki APV Jadi Ambulans, Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan: Kerugian Rp2,89 Miliar
"Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” pungkasnya.














