316 Warga Binaan Lapas II B Sukabumi Terima Remisi, 4 Langsung Bebas: Ini Pesan Wali Kota

Sukabumiupdate.com
Senin 17 Agu 2026, 14:27 WIB
316 Warga Binaan Lapas II B Sukabumi Terima Remisi, 4 Langsung Bebas: Ini Pesan Wali Kota

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat menghadiri pemberian remisi kepada 316 warga binaan Lapas kelas II B Sukabumi, Senin (17/8/2026) | Foto : dokpim

SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 316 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, empat warga binaan di antaranya langsung menyelesaikan masa pidana dan diperbolehkan kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Penyerahan remisi dilaksanakan dalam upacara yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran terkait.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas II B Sukabumi atas proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan selama menjalani masa pidana.

Menurut Ayep, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Muhammad Jaenudin: 30 Persen APBD Jabar untuk Infrastruktur, PDRB Harus Terus Didorong

Ia meminta warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan membangun pribadi baru.

“Jadikan remisi ini sebagai awal yang baik untuk menjadi pribadi baru,” pesan Ayep kepada para warga binaan.

Ayep juga berpesan agar warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas. Menurutnya, proses pembinaan menjadi bekal penting bagi mereka sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Budi Hardiono menjelaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi untuk 316 orang, empat di antaranya langsung pulang. Remisi tertinggi itu lima bulan,” ujar Budi.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Terlepas Saat Upacara HUT Ke-81 RI di Bojongkokosan, Ini Penjelasan Camat

Budi menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dari berbagai perkara, termasuk perkara kriminal dan penyalahgunaan narkotika.

“Kita doakan semoga ke depannya mereka jauh lebih baik,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini