Kades Neglasari Lengkong Divonis 2 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp356 Juta
Mantan Kades Neglasari Rahmat Hidayat divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp356,6 juta.
Mantan Kades Neglasari Rahmat Hidayat divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp356,6 juta.
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi