Sidang Kematian Nizam: Kuasa Hukum TR Sebut Saksi Ahli Ungkap Korban Meninggal Karena Penyakit

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Agu 2026, 10:23 WIB
Sidang Kematian Nizam: Kuasa Hukum TR Sebut Saksi Ahli Ungkap Korban Meninggal Karena Penyakit

Teni Ridha alias TR, ibu tiri Nizam, saat menjalani persidangan di PN Cibadak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Teni Ridha Shi alias TR, ibu tiri almarhum Nizam Syafei (NS), terus bergulir di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sidang yang digelar Rabu (19/8/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

Tim penasihat hukum TR menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat posisi pembelaan terhadap kliennya dalam perkara yang berkaitan dengan kematian Nizam.

Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM, dokter spesialis forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Setukpa Lemdikpol Polri.

Kuasa hukum TR, Padlilah, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah keterangan yang dinilai mendukung argumentasi pembelaan.

“Hari ini persidangan terkait dengan pemeriksaan saksi ahli dan kami mendapatkan pernyataan yang sangat mendukung dalam pembelaan klien kami Ibu TR, salah satunya keterangan bahwa penyebab kematian Nizam itu adalah penyakit kronis yang akut,” ujar Padlillah, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Kasus Kematian Nizam Masuk Tahap 2, Ibu Tiri Segera Disidang

Menurut Padlilah, berdasarkan keterangan ahli forensik, faktor yang paling berkontribusi terhadap kematian korban berkaitan dengan kondisi kesehatan yang dialaminya, khususnya gangguan pada paru-paru dan kelainan darah.

“Jadi kontribusi relatif sesuai keterangan ahli forensik dari kematian korban itu lebih pada penyakit akut kronis dari paru-paru dan kelainan darah, jadi bukan karena kekerasan,” katanya.

Terkait adanya temuan luka pada tubuh korban, Padlilah menyebut berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), luka tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya.

“Sementara ada dugaan luka kekerasan itu, kalau lihat keterangan dari BAP bukan dari kekerasan oleh klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai kondisi kesehatan korban juga disebut telah disampaikan oleh tenaga medis lain yang sebelumnya menangani Nizam.

“Ahli yang lain dari RS Jampangkulon dan Puskesmas sudah menerangkan hal yang sama,” kata Padlilah.

Kasus kematian Nizam sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan kondisi Nizam terbaring di rumah sakit dengan kondisi kulit yang tampak seperti melepuh.

Baca Juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka, AKBP Samian Ungkap Penanganan Laporan Dugaan Penelantaran NS oleh Ayah Kandung

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. TR kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Nizam meninggal dunia.

Selain TR, ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus sebagai terdakwa serta menjalani penahanan.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum TR menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dan membantah tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. Kuasa hukum juga sempat meminta majelis hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan BAP dan dokumen perkara lainnya untuk kepentingan pembelaan.

Usai pemeriksaan saksi ahli pada Rabu, Padlilah menyampaikan apresiasi kepada ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan.

“Terima kasih banyak kepada saksi ahli yang sudah memberikan kesaksiannya berdasarkan keilmuan dan kejujuran yang benar,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum perkara tersebut dan tidak mengambil kesimpulan di luar proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Untuk masyarakat, mari kita kawal kasus Ibu TR ini, kita ungkap kebenaran di jalan yang benar,” kata pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini