Kasus Kematian Nizam Masuk Tahap 2, Ibu Tiri TR Segera Disidang

Sukabumiupdate.com
Kamis 21 Mei 2026, 19:17 WIB
Kasus Kematian Nizam Masuk Tahap 2, Ibu Tiri TR Segera Disidang

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan saat diwawancarai. (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian Nizam yang menjadi perhatian publik kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ibu tiri korban berinisial TR dari penyidik Polres Sukabumi, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan, mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua.

“Pada hari ini, Kamis, 21 Mei 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TR, yang diketahui sebagai perkara ibu tiri yang sempat ramai diberitakan,” ujarnya.

Abram menjelaskan, proses penerimaan tersangka dilakukan setelah koordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi. Menurut dia, pihak kejaksaan baru dapat meminta keterangan langsung dari TR pada hari pelimpahan tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan baik dengan teman-teman di Polres Sukabumi, berkas sudah kami nyatakan lengkap dan hari ini kami menerima tersangka beserta barang bukti,” katanya.

Baca Juga: Hadapi Damac FC, Cristiano Ronaldo Selangkah Lagi Antar Al Nassr Juara

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media karena proses pemeriksaan memerlukan waktu cukup lama.

“Tadi memang sebelumnya kami juga minta maaf kepada teman-teman yang menunggu lama, karena baru hari ini kami bisa meminta keterangan langsung dari TR. Selama ini kami hanya membaca dari berkas perkara,” tuturnya.

Setelah meminta keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diserahkan penyidik, kejaksaan kini menyiapkan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah kami meminta keterangan dari TR dan disesuaikan dengan alat bukti yang diserahkan penyidik, selanjutnya kami akan menyusun dan menyempurnakan rencana dakwaan menjadi surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.

Abram menambahkan, status penahanan TR kini telah beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

“Status penahanannya sekarang sudah beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Baca Juga: Love Scamming Internasional Terungkap, Bagaimana Pengawasan WNA di Sukabumi?

Terkait pasal yang disangkakan, kejaksaan menyiapkan dakwaan alternatif subsidair. TR didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak serta pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dakwaan pertama yakni melakukan kekerasan terhadap anak, baik ayat 3 yang menyebabkan kematian, ayat 2 yang menyebabkan luka berat, maupun ayat 1. Alternatif lainnya adalah pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mayoritas berupa bukti digital. “Barang bukti di perkara TR kebanyakan berupa bukti digital, seperti video, bukti percakapan chat, dan keterangan saksi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, video yang dibuat disebut untuk dikirim kepada suaminya, AS. Namun, pihak kejaksaan belum dapat mengungkap lebih jauh isi materi tersebut karena akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Sebut Dana Abadi RT/RW Tak Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya

“Alasannya untuk memberi kabar kepada AS, suaminya. Tapi kalau terlalu dalam, kami belum bisa buka di sini,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengakui terdapat kendala karena keterangan AS dan TR saling bertentangan.

“Karena AS dan TR keterangannya saling bertentangan, kami harus seobjektif mungkin dalam meneliti berkas perkara,” katanya.

Abram juga mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menerima berkas perkara atas nama AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak dan KDRT.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan kasus ini, kami juga sudah menerima berkas perkara atas nama AS,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini