SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian AG alias Agus (41), asisten rumah tangga (ART) terduga pelaku pembunuhan dan perampokan majikannya yang seorang dosen bergelar profesor, Petrus Pallangan (74) di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti. Ia diringkus pihak kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah keberadaannya terlacak melalui jejak transaksi kartu ATM milik korban.
Agus diamankan oleh tim gabungan Buser dan Unit Reskrim Polsek Cibadak di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada (29/9/2026). Penangkapan tersebut dilakukan secara kooperatif bersama tim Resmob Polda Sulawesi Selatan tanpa adanya perlawanan.
Diketahui kasus ini bermula dari penemuan jasad Petrus di kediamannya, Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/9/2026). Saat ditemukan, korban diduga kuat sudah meninggal dunia sejak beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: HP dan ATM Korban Hilang, Dugaan Pembunuhan Dibalik Kematian Dosen di Sukabumi
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyatakan bahwa penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah berhasil mengantongi informasi akurat terkait koordinat pelarian pelaku.
"Kita melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku kabur ke daerah Makassar. Selanjutnya pada tanggal 29 kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Makassar. Untuk penangkapan tidak ada perlawanan," kata Adho kepada awak media, Minggu (4/10/2026).
Jejak Agus mulai terendus setelah polisi menelusuri riwayat transaksi mencurigakan menggunakan kartu ATM milik korban pascakejadian. Berbekal data perbankan tersebut, polisi berhasil memetakan rute pelarian pelaku hingga ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan. Di lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan kartu ATM korban yang digunakan pelaku selama buron sebagai barang bukti utama.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat tersebut dipicu oleh motif ekonomi. Agus diketahui sedang terlilit utang dalam jumlah besar di kampung halamannya, dan ia mengetahui bahwa sang majikan memiliki simpanan uang yang cukup banyak di tabungan.
"Motif dari pelaku yaitu melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki banyak uang di tabungannya dan pelaku di kampungnya Makassar sana terlilit utang. Jadi uang hasil mengambil dari korban itu digunakan untuk membayar utang," beber Adho.
Baca Juga: Lansia di Cicantayan Sukabumi Ditemukan Membusuk dalam Rumah, Jenazah Dibawa ke RS Polri
Polisi memperkirakan pembunuhan terjadi pada 16 September 2026. Sementara jasad korban baru ditemukan sembilan hari kemudian dalam kondisi telah membusuk di atas tempat tidur dan tertutup selimut.
Usai mengeksekusi korban, pelaku menguras harta benda milik majikannya berupa kartu ATM, ponsel, serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
"Yang dibawa pelaku yaitu ATM, handphone, dan ada uang cash baik rupiah maupun dolar US. Kerugiannya sekitar Rp 200 juta lebih, tapi untuk pastinya masih dihitung," kata Adho.
Saat ini, Agus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cibadak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup," tandasnya.













