Kasus Penelantaran Masuk Tahap II, Ayah Kandung Nizam Segera Disidang

Sukabumiupdate.com
Kamis 25 Jun 2026, 17:56 WIB
Kasus Penelantaran Masuk Tahap II, Ayah Kandung Nizam Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan tahap II tersangka AS dalam perkara dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan Nizam meninggal. (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com – Perkara dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei (NS) memasuki babak baru. Setelah ibu tiri korban, Teni Ridha (TR) lebih dahulu diproses hukum, kini ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), resmi menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik Polres Sukabumi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penelantaran anak yang menyebabkan korban NS meninggal dunia.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau disingkat tahap II dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar Tumpal kepada awak media.

Baca Juga: Kasus Kematian Nizam Masuk Tahap 2, Ibu Tiri Segera Disidang

Berdasarkan kronologis singkat yang dimiliki kejaksaan, lanjut Tumpal, korban NS merupakan anak kandung tersangka AS yang diasuh oleh ayahnya setelah kedua orang tuanya bercerai. Sejak 2023, korban tinggal bersama AS dan TR, istri barunya.

Pada November 2025, korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma'arif. Selanjutnya pada 3 Februari 2026, korban pulang dari pesantren dalam kondisi sehat. Namun kondisi kesehatannya disebut terus menurun hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026.

Korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Tumpal menjelaskan, berkas perkara yang diterima jaksa telah dilengkapi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan 11 saksi, empat ahli, serta barang bukti lain yang saling berkaitan.

“Tersangka AS pertama kali ditahan oleh penyidik sejak tanggal 29 April 2026. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan lanjutan di rumah tahanan negara atau Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara selama 20 hari ke depan,” katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Polres Sukabumi

Menurut Tumpal, jaksa kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak agar segera disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, menambahkan bahwa sebagian besar barang bukti yang diterima berupa barang bukti elektronik.

“Barang bukti yang telah kami terima itu ada beberapa barang bukti digital. Yang pertama itu dari handphone yang digunakan oleh AS sendiri, kemudian handphone yang digunakan oleh TR di perkara sebelumnya, kemudian ada hasil screenshot percakapan, dan ada juga video-video yang dimasukkan ke dalam satu buah USB. Jadi memang kebanyakan barang buktinya barang bukti elektronik,” ujar Abram.

Abram menjelaskan, pokok perkara yang disangkakan kepada AS adalah dugaan penelantaran anak. Menurutnya, sebagai orang tua, AS seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan yang baik.

"Sebagai orang tua, AS seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan yang baik. Itu inti dari perkara ini, meskipun terdapat tiga pasal alternatif yang akan dibuktikan di persidangan," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan AS dalam tindakan kekerasan terhadap korban, Abram memilih tidak mendahului proses persidangan.

"Nanti akan kita buktikan di persidangan. Kami tidak ingin mendahului fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan," ujarnya.

Abram menambahkan, selama proses tahap II berlangsung, tersangka AS bersikap kooperatif.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan dakwaan alternatif berupa Pasal 428 terkait penelantaran yang mengakibatkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

"Ancamannya maksimal tujuh tahun pidana penjara," kata Abram.

Menurutnya, dugaan penelantaran yang disangkakan kepada AS berkaitan dengan kondisi korban sebelum menjalani perawatan di rumah sakit. Proses hukum terhadap AS sendiri berawal dari laporan yang dibuat ibu kandung korban, Lisnawati, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perkara ibu tiri korban berinisial TR telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diproses secara terpisah. Kejaksaan masih mempertimbangkan mekanisme pelimpahan kedua perkara tersebut ke pengadilan.

Dengan pelaksanaan tahap II ini, status penahanan AS resmi beralih dari tahanan Polres Sukabumi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Berita Terkait
Berita Terkini