Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Bayu Permana Soroti Tata Kelola Lingkungan Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Agu 2026, 15:57 WIB
Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Bayu Permana Soroti Tata Kelola Lingkungan Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana (Sumber: dok pri)

SUKABUMIUPDATE.com - Kekeringan dan kebakaran lahan yang muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi saat musim kemarau dinilai bukan sekadar persoalan bencana musiman. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana melihat kondisi tersebut sebagai tanda yang perlu dievaluasi dari sisi daya dukung lingkungan dan tata kelola wilayah.

Bayu mengatakan, kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan merupakan fenomena yang umum terjadi ketika memasuki puncak musim kemarau. Namun, Kabupaten Sukabumi memang memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.

Ketika musim hujan, persoalan yang muncul antara lain banjir, longsor dan pergeseran tanah. Sedangkan ketika musim kemarau, kekeringan dan kebakaran lahan dapat terjadi di sejumlah wilayah.

"Sebetulnya Sukabumi itu memang rentan bencana hidrometeorologi. Ketika musim hujan banjir, longsor, pergeseran tanah. Sebaliknya, ketika musim kemarau ya kekeringan di mana-mana," kata Bayu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Atasi Kekurangan Bangku di SMPN 1 Cisaat Sukabumi

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas daya dukung lingkungan yang salah satunya tercermin dari kawasan lindung. Bayu menyebut kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya hanya sekitar 12,7 persen membuat wilayah tersebut rentan menghadapi cuaca ekstrim.

Ia pun menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks tata kelola lingkungan secara lebih panjang, bukan hanya ketika bencana sudah terjadi.

Bayu kemudian mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala, yang menurutnya merupakan perda yang diinisiasinya. Perda tersebut berkaitan dengan pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air.

Menurut Bayu, Perda Patanjala dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengakselerasi perluasan kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi melalui pendekatan pengetahuan tradisional dan kebudayaan. "Perda ini sebetulnya mengakselerasi, memperluas kawasan-kawasan lindung, tapi dengan pendekatan pengetahuan tradisional, pendekatan kebudayaan," ujarnya.

Baca Juga: Ancaman Segmen Sesar Cimandiri dan Skenario Gempa Merusak di Kota Sukabumi, Apa yang Harus Dilakukan?

Ia mengatakan upaya tersebut penting untuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tetap mampu menopang berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.

Krisis Air di Daerah Sumber Air

Di tengah persoalan tersebut, Bayu menilai kondisi kekeringan di setiap wilayah perlu diteliti lebih mendalam. Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Kecamatan Kabandungan, termasuk Desa Tugubandung, yang menurut informasi yang diketahuinya mulai mengalami kesulitan akses air bersih dalam beberapa pekan terakhir.

Kesulitan air tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga pengairan pertanian.

Padahal, Kabandungan merupakan kawasan pegunungan yang dikenal sebagai salah satu wilayah sumber air. Kondisi tersebut menurut Bayu menjadi sesuatu yang ironis dan perlu dicari penyebabnya.

Baca Juga: Dewan Dadang Fasilitasi Aspirasi Tokoh Agama dan Masyarakat Purwasedar soal Penolakan Konser Reggae

"Sebetulnya Kabandungan itu kawasan pegunungan yang notabene menjadi sumber air. Jadi ironis, tinggal di daerah sumber air tapi susah air," katanya.

Bayu menegaskan dirinya belum dapat menyimpulkan penyebab persoalan tersebut karena belum melakukan penelitian langsung di lapangan. Namun, secara analisis, ia melihat setidaknya ada dua kemungkinan yang perlu dikaji.

Pertama, debit air memang berkurang akibat musim kemarau sehingga terjadi defisit antara pasokan dengan kebutuhan masyarakat, pertanian dan industri. Jika itu yang terjadi, menurut Bayu, pemerintah daerah perlu menghitung kembali daya dukung dan daya tampung air pada masing-masing wilayah.

Dengan perhitungan tersebut, pemerintah dapat mengetahui kemampuan sumber air dalam memenuhi kebutuhan penduduk, pertanian, industri dan aktivitas lainnya sepanjang tahun, termasuk saat musim kemarau.

Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Skuad di Dewata Challenge Series 2026 Jelang Playoff ACL Two

Kemungkinan kedua, menurut Bayu, sumber air sebenarnya masih tersedia, tetapi distribusinya yang bermasalah.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji dengan membandingkan ketersediaan air untuk masyarakat dan aktivitas industri ketika musim kemarau. Bayu tidak menunjuk perusahaan atau industri tertentu dalam pernyataannya.

"Kalau sebenarnya airnya ada, sebenarnya tidak kekeringan, cuma distribusinya yang bermasalah. Itu harus diteliti," ujarnya.

Jika persoalan berada pada distribusi, Bayu menilai pemerintah daerah harus memastikan pengelolaan air berjalan secara adil dan merata. Menurutnya, air merupakan sumber daya alam yang pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: BPBD Sukabumi Bekali 215 Pelajar SMPN 1 Simpenan Mitigasi Bencana dan Pertolongan Psikologis

"Air bagian dari sumber daya alam yang sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Surplusnya silakan saja mungkin untuk kepentingan profit, kepentingan orientasi bisnis," kata Bayu.

Tak Cukup Hanya Tanggap Darurat

Bayu menilai penanganan kekeringan saat ini masih berada pada tahap tanggap darurat. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi melalui BPBD, PDAM dan perangkat daerah terkait untuk mendistribusikan air ke wilayah yang mengalami kekurangan.

Namun, langkah tersebut menurutnya tidak cukup jika tidak diikuti mitigasi jangka panjang. Bayu mengibaratkan kondisi lingkungan seperti tubuh manusia. Menurutnya, tubuh yang sehat seharusnya mampu beradaptasi terhadap perubahan cuaca.

"Ketika lingkungan ini stabil, ketika puncak kemarau tidak pernah kekeringan, ketika puncak hujan tidak pernah ada banjir, longsor, berarti sehat," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Tertibkan PKL di Area IGD Baru RSUD Palabuhanratu, Enam Lapak Dibongkar Mandiri

Sebaliknya, ketika hujan sedikit sudah menyebabkan banjir dan longsor, sementara kemarau menyebabkan kekeringan, Bayu menilai ada persoalan dalam sistem tata wilayah dan daya dukung lingkungan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat dari pengaturan tutupan lahan dan kawasan yang menjadi penyangga lingkungan. "Tapi ketika dikasih hujan sedikit longsor, banjir. Dikasih kemarau kekeringan. Berarti ada yang salah dalam sistem tata wilayahnya," kata Bayu.

Karena itu, menurutnya, mitigasi tidak seharusnya baru dilakukan ketika bencana terjadi. Perlindungan kawasan lindung dan sumber air harus menjadi bagian dari tata kelola pembangunan.

Pembangunan Jangan Abaikan Sumber Kehidupan

Bayu juga mengaitkan persoalan lingkungan dengan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi. Ia menyoroti fokus RKPD Kabupaten Sukabumi 2026 pada penguatan tata kelola agroindustri dan pariwisata.

Baca Juga: Genteng hingga Pesawat, BRIN Sebut Prabowo Minta Perkuat Inovasi Demi Indonesia Emas 2045

Menurut Bayu, pembangunan dua sektor tersebut tidak cukup hanya dengan menyiapkan infrastruktur dan sarana prasarana. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan daya dukung lingkungan dan tata kelola air.

Sebab, agroindustri dapat menghadapi persoalan kekurangan air ketika musim kemarau atau terdampak longsor dan banjir ketika musim hujan jika ekosistem pendukungnya tidak dijaga.

Hal yang sama berlaku bagi sektor pariwisata. Bayu mencontohkan objek wisata air terjun yang secara langsung bergantung pada ketersediaan air.

Jika kawasan hulu yang menjadi sumber air tidak dijaga, menurutnya, objek wisata tersebut juga dapat terdampak. Air terjun bisa menjadi keruh ketika musim hujan dan berkurang saat kemarau.

Baca Juga: Pasir Reungit Surga Wisata Alam di Kaki Gunung Salak: Punya Curug, Camping, dan Jalur Pendakian

Bayu menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan agroindustri, pariwisata, kawasan lindung dan sumber air seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. "Agroindustri dia juga harus ditopang oleh kawasan lindung, kawasan lindung sumber airnya. Pariwisata juga harus didukung oleh kawasan lindung dan sumber airnya. Ini persoalannya masih saja terpisah, belum terintegrasi," ujarnya.

Ia bahkan mengaku belum melihat keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan ekosistem, khususnya terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Menurut Bayu, Perda Patanjala yang diinisiasinya dapat menjadi salah satu pendekatan untuk melengkapi pembangunan agroindustri dan pariwisata dengan perlindungan kawasan sumber air serta ekosistem penyangga.

Ia menggambarkan hubungan tersebut melalui filosofi Sunda "hirup jeung hurip" atau hidup dan kehidupan. Agroindustri dan pariwisata, menurutnya, merupakan bagian dari kehidupan, sedangkan kawasan lindung dan sumber air menjadi sumber kehidupan yang harus dijaga.

Baca Juga: Mendes: Warung di Desa Ditutup, Masyarakat Belanja di Kopdes, CEK FAKTA!

"Agroindustri dan pariwisata adalah kehidupan. Kawasan lindung, Patanjala adalah sumber kehidupan," ujarnya.

Karena itu, Bayu menilai pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan perlu menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi.

Menurutnya, ketika daya dukung lingkungan dan sumber air dijaga, sektor agroindustri dan pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan. Sebaliknya, jika ekosistem penyangga diabaikan, pembangunan justru berpotensi menghadapi persoalan baru saat musim kemarau maupun musim hujan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini