SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Penetapan ini mencakup 25 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2027. Khusus cuti bersama, ketentuannya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Sementara untuk pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif yakni disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau perusahaan pemberi kerja.
Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027:
Hari Libur Nasional Tahun 2027
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret (Rabu-Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Baca Juga: CEK FAKTA: Detik Beritakan Menkeu Suahasil Korupsi Rp500 Triliun itu Hoaks
Cuti Bersama Tahun 2027
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Namun di tahun depan ada kabar baik terkait potensi libur panjang. Masyarakat Indonesia berpotensi menikmati libur panjang hingga 10 hari berturut-turut pada Maret 2027. Rangkaian hari libur tersebut terjadi karena berdekatan dengan akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur Idul Fitri 1448 Hijriah, serta cuti bersama.
“Kemudian yang bulan Maret ini yang banyak yang hari libur, yaitu libur nasionalnya 8 Maret itu hari suci nyepi. Kemudian 10 dan 11 Maret itu Idul Fitri. Kemudian 26 Maret wafat Yesus Kristus. 28 Maret kebangkitan Yesus Kristus. Jadi ada 5 hari libur nasional pada bulan Maret 2027. Sedangkan cuti bersamanya jatuh pada tanggal 9, 12, 15, dan 25,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, saat konferensi Pers yang dikutip dari YouTube IDX CHANNEL.
Baca Juga: 493 Izin Pertambangan di Jawa Barat Sepanjang 2019–2025, Sukabumi Terbanyak Ketiga
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Hari Suci Nyepi ditetapkan pada Senin, 8 Maret 2027.
Selanjutnya, Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur nasional selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu, rangkaian libur tersebut dapat menjadi periode libur selama 10 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
Berikut rangkaian tanggalnya:
- Sabtu, 6 Maret 2027: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 Maret 2027: Libur akhir pekan
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- Rabu, 10 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- Sabtu, 13 Maret 2027: Libur akhir pekan
- Minggu, 14 Maret 2027: Libur akhir pekan
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
Dengan demikian, masyarakat khususnya ASN yang mengikuti rangkaian libur tersebut berpotensi memiliki waktu 10 hari tanpa jeda dari aktivitas kerja, sebelum kembali menjalani aktivitas pada Selasa, 16 Maret 2027.
Meski demikian, ketentuan cuti bersama dalam SKB perlu diperhatikan sesuai status dan aturan masing-masing instansi atau perusahaan.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama lainnya dalam SKB juga mencakup Tahun Baru 2027, Isra Mi'raj, Tahun Baru Imlek, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Hari Raya Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, serta Natal.















