Pengakuan Tersangka ke Polisi: Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Siswa hingga 10 Kali

Sukabumiupdate.com
Minggu 02 Agu 2026, 17:55 WIB
Pengakuan Tersangka ke Polisi: Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Siswa hingga 10 Kali

Ilustrasi. Penjara(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membujuk korban menggunakan janji akan "dimudahkan rezeki" apabila menuruti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui profesinya sebagai guru ngaji dan menggunakan kedekatan tersebut untuk memengaruhi korban, remaja laki-laki berusia 15 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, sementara berdasarkan keterangan pelaku, modus operandinya dengan menawarkan atau membujuk korban. Pelaku mengatakan apabila korban menuruti kemauannya, maka rezekinya akan dimudahkan dan dilancarkan dalam hidup," ujar Dudi, pada Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Mengenal 52 Istilah saat Musim Kemarau dalam Bahasa Sunda, Ada Halodo, Cinyusu hingga Hanaang

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial AP terjadi berulang kali dalam rentang waktu yang cukup lama.

"Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada 21 Mei 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 10 kali," ungkap Dudi.

Seluruh dugaan aksi tersebut dilakukan di lokasi yang sama, yakni rumah pelaku di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya sempat menjadi lokasi pengepungan warga dan viral di media sosial.

Baca Juga: Kebakaran Bekas Kebun Jagung, Api Nyaris Dekati Permukiman Warga Sagaranten Sukabumi

"Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. (Korban) Kadang-kadang menginap dan kadang-kadang pulang pergi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap pria berinisial AC (47 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan AC diringkus di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu malam, 1 Agustus 2026. AC merupakan warga Desa Cihaur yang berprofesi sebagai guru ngaji, sedangkan korban adalah remaja laki-laki yang menjadi satu satu muridnya.

Baca Juga: KUR hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Sertifikat Tanah dan BPKB Tak Boleh Diminta

Perkara ini menjadi sorotan publik karena video saat AC diusir warga atas dugaan perbuatannya viral di media sosial. Polisi lalu bergerak, tidak lama setelah laporan resmi soal dugaan pencabulan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dari pihak keluarga korban.

"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Dudi kepada sukabumiupdate.com dan wartawan pada Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, kata Dudi, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berujung penangkapan AC. "Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," lanjut dia menjelaskan.

Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia, Kim Sang Sik Akui Lini Depan Vietnam Masih Tumpul di Piala AFF 2026

AC yang berstatus duda tanpa anak ditangkap di sebuah rumah. Polisi masih mendalami soal rumah tersebut, baik pemiliknya maupun apakah sengaja dijadikan tempat persembunyian atau tidak. "Pelaku tahu kasus ini telah viral. Kami masih mendalami apakah sengaja bersembunyi atau hanya ada di lokasi itu," kata Dudi.

Hasil pemeriksaan, AC diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki jika menuruti keinginannya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Itu keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, AC dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Satu Dekade Mengawal Sukabumi: 112 Liputan Mendalam, Komitmen Merawat Kepercayaan

Dudi menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Ia juga memastikan tidak ada penyelesaian melalui restorative justice apabila syarat formil dan materiil tidak terpenuhi karena perkara ini adalah delik biasa. "Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. "Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," kata Dudi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini