Oknum Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Sukabumi dengan Iming-iming Rezeki Lancar

Sukabumiupdate.com
Minggu 02 Agu 2026, 17:01 WIB
Oknum Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Sukabumi dengan Iming-iming Rezeki Lancar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pria berinisial AC (47 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini terbongkar setelah korban yang berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan AC diringkus di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. AC merupakan warga Desa Cihaur yang berprofesi sebagai guru ngaji, sedangkan korban adalah remaja laki-laki yang menjadi satu satu muridnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena rekaman video saat AC diusir warga atas dugaan perbuatannya viral di media sosial. Polisi kemudian bergerak, tidak lama setelah laporan resmi soal dugaan pencabulan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dari pihak keluarga korban.

"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Dudi kepada sukabumiupdate.com dan wartawan pada Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Usai Diduga Cabuli Murid Laki-Laki, Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Diusir Warga

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, kata Dudi, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berujung pada penangkapan AC. "Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," lanjut dia menjelaskan.

AC yang berstatus duda tanpa anak ditangkap di sebuah rumah. Polisi masih mendalami soal rumah tersebut, baik pemiliknya maupun apakah sengaja dijadikan tempat persembunyian atau tidak. "Pelaku tahu kasus ini telah viral. Kami masih mendalami apakah sengaja bersembunyi atau hanya ada di lokasi itu," kata Dudi.

Hasil pemeriksaan, AC diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki jika menuruti keinginannya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Itu keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, AC dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Simpenan Sukabumi Diduga Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Lapor Polisi

Dudi menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Ia juga memastikan tidak ada penyelesaian melalui restorative justice apabila syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena perkara ini adalah delik biasa. "Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. "Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," kata Dudi.

Berita Terkait
Berita Terkini