SUKABUMIUPDATE.com – Pengakuan seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun kepada orang tuanya menjadi titik awal terungkapnya dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji di Kampung Babakan Baru, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Keberanian korban bercerita memicu kemarahan warga. Massa mendatangi rumah terduga pelaku hingga akhirnya disepakati sanksi sosial berupa pengusiran dari Desa Cihaur. Aksi warga tersebut kemudian terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Terduga pelaku diketahui berinisial A, berusia sekitar 40 tahun. Warga setempat yang sehari-harinya bekerja sebagai petani sekaligus mengajar mengaji di rumahnya.
Sementara itu, korban merupakan remaja laki-laki berusia 15 tahun yang diketahui sebagai salah satu murid mengaji di tempat tersebut dan disebut kerap menginap.
Kepala Dusun (Kadus) Desa Cihaur, Icang Taryana, mengatakan dugaan perbuatan asusila itu pertama kali terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya. Selang beberapa hari, informasi tersebut menyebar hingga akhirnya diketahui masyarakat.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Simpenan Sukabumi Diduga Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Lapor Polisi
"Dari semenjak ya tiga hari sebelum kejadian, pengakuan si anak tersebut lah. Jadi anak tersebut kan mengaku nih ke orang tuanya katanya. Nah dari semenjak itu kan udah tiga hari ke sini, nah baru ada kejadian seperti itu. Masyarakat tahu," ujar Icang kepada Sukabumiupdate.com, pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut Icang, tempat mengaji yang dikelola A bukan merupakan pondok pesantren, melainkan hanya memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat belajar mengaji. Aktivitas belajar dilakukan secara sederhana. Sebagian murid datang lalu pulang, sedangkan beberapa lainnya diperbolehkan menginap.
"Nggak sama pesantren seperti di yang lain besar-besar kan nggak, cuma perumahan lah. Ya, kadang nginep katanya, kadang tidak," katanya.
Baca Juga: Sungai Cidadap Cokelat Pekat Diduga Akibat Tambang Liar, Warga Simpenan Krisis Air Bersih
Pengusiran Terduga Pelaku Disebut Hasil Kesepakatan Warga
Icang juga meluruskan informasi yang menyebut A melarikan diri usai rumahnya didatangi warga. Menurutnya, kepergian A dari Desa Cihaur merupakan hasil kesepakatan bersama sebagai bentuk sanksi sosial dari masyarakat, bukan karena dilarikan oleh pihak tertentu.
"Kalau bahasa dilarikan itu tidak ada bahasa dilarikan, ya. Karena memang dari perjanjian juga sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, dengan warga sekitar kan, bahwa akan ada pengusiran lah seperti itu," jelasnya.
Icang menambahkan, sebelum kesepakatan pengusiran diambil, baik korban maupun terduga pelaku disebut telah menyampaikan pengakuan terkait dugaan peristiwa tersebut.
"Termasuk si pelaku ini juga sama, udah ngaku," pungkasnya.
Baca Juga: Heboh Pagar Tinggi di Tiga Mal Jakarta, Polisi Pastikan Ibu Kota Aman dan Kondusif
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Paman korban berinisial S mengatakan, laporan tersebut dibuat agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan kasus yang sebelumnya ramai menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial.
"Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, terutama Polres Sukabumi," ujar S.















