SUKABUMIUPDATE.com - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong bersama Pemerintah Desa Lengkong dan unsur terkait melakukan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan penertiban dilakukan di kawasan lahan Perkebunan HGU Nagawarna, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut diketahui berada di daerah aliran yang terhubung ke Sungai Cibungur, Sungai Cikaler hingga Sungai Cikaso.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, tim menemukan sejumlah tenda dan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh peralatan tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polemik Kewarganegaraan Pemain Timnas Indonesia, Mathew Baker
Selain itu, petugas hanya menjumpai dua warga yang berada di lokasi. Keduanya diketahui sedang memungut bebatuan dan pasir yang diduga merupakan sisa hasil aktivitas para penambang ilegal.
"Hasil penertiban di lapangan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun kami menemukan tenda-tenda dan peralatan penambangan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Kami juga menjumpai dua orang warga yang sedang memungut bebatuan dan pasir yang mengandung bahan emas sisa dari aktivitas penambangan sebelumnya," ungkap Camat Lengkong, Ade Rikman kepada Sukabumiupdate.com.
Dari hasil pendataan, petugas menemukan sekitar 40 lubang bekas galian dengan kedalaman mencapai kurang lebih 15 meter. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga: Genjot Kepercayaan Investor, Pemprov Jabar & PT PII Teken Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka
"Kami menemukan sekitar 40 titik lubang galian dengan kedalaman kurang lebih 15 meter. Kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," lanjut Ade.
Petugas juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut. Material hasil galian berupa tanah dan lumpur diketahui dibawa menuju Sungai Cibungur yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tambang. Aliran sungai tersebut kemudian bermuara ke Sungai Cikaler dan Sungai Cikaso.
Akibatnya, kondisi air sungai menjadi keruh dan dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem maupun kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai tersebut.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan! Bongkar Nama Lain di Korupsi MBG
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Lengkong telah memasang banner larangan aktivitas penambangan ilegal di lokasi. Selain itu, pemerintah bersama unsur terkait akan terus melakukan koordinasi, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penambangan tanpa izin.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penambangan ilegal, serta memonitor lokasi penambangan ini maupun titik-titik lainnya di wilayah Kecamatan Lengkong," tegasnya.





