Remaja Berkebutuhan Khusus di Sukabumi Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Sukabumiupdate.com
Senin 11 Mei 2026, 12:25 WIB
Remaja Berkebutuhan Khusus di Sukabumi Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Ilustrasi. Rudapaksa | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial E (14 tahun), warga Palabuhanratu, diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga rudapaksa oleh seorang pria pada 15 April 2026 lalu.

Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di kawasan belakang gedung kampus atau area Cagar Alam Panyaweuyan, Jalan Jayanti, Palabuhanratu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga dan sejumlah pihak karena korban disebut mengalami trauma berat pasca kejadian.

Paman korban, A (34), mengungkapkan keluarga pertama kali mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut setelah seorang penjaga kampus mengantarkan korban pulang ke rumahnya di kampung Gadog, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri di Parungkuda Resmi Jadi Tersangka

“Keponakan saya diduga dilecehkan bahkan sampai dirudapaksa. Ada indikasi ke arah pemerkosaan. Waktu kami lakukan visum pribadi tanpa pendampingan polisi, dokter menyampaikan ada indikasi lecet pada alat kelamin korban,” ungkap A saat ditemui, pada Senin (11/5/2026).

A menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan di belakang gedung kampus, tepatnya di area semak-semak sekitar lokasi kejadian. Saat ditemukan, korban dalam kondisi menangis dan terlihat ketakutan.

“Saksi penjaga kampus itu yang pertama kali melihat langsung kejadian tersebut. Kejadiannya siang bolong sekitar jam 10,” katanya.

Baca Juga: 7 Penyebab Sel Kanker Bisa Muncul, Bukan Hanya karena Faktor Keturunan

Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus disebut masih mampu menunjukkan alamat rumahnya kepada saksi. Namun, kondisi psikologis korban saat itu sangat terguncang.

A juga mengungkap dugaan bahwa pelaku membujuk korban menggunakan uang sebesar Rp5.000 sebelum membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. “Katanya korban diiming-imingi uang Rp5.000. Saat itu ibunya sedang mencari rongsokan dan anak ini terlepas dari pengawasan,” tambahnya.

Tak lama setelah kejadian, pelaku disebut sempat diamankan di Kantor Desa Citepus. Namun keluarga mempertanyakan adanya proses mediasi yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran korban di lokasi.

Baca Juga: Warga Desa Mekarjaya Sampaikan Aspirasi Alsintan dan Rutilahu kepada Lina Ruslinawati

“Saya keberatan karena pelaku tidak ada di TKP, malah ada mediasi di kantor desa. Waktu itu hadir RW saya, RW pelaku, RT, dan bapak pelaku,” kata A.

Dalam mediasi tersebut, kata A, keluarga pelaku disebut menyatakan siap bertanggung jawab terhadap pengobatan korban serta menjamin pelaku tidak melarikan diri. Meski demikian, pihak desa menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada keluarga korban.

A juga menyebut saat itu belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian karena keluarga masih ada proses mediasi. “Kasus dilaporkan 15 April 2026,” tuturnya.

Baca Juga: Kebiasaan Scroll Media Sosial Terus-Menerus, Ini Dampaknya untuk Otak

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Akhmad Fauzie membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Terkait perkembangan penanganan kasus, pihak kepolisian saat ini masih fokus pada pendampingan korban, termasuk proses assessment psikologis guna mengetahui kondisi mental dan trauma yang dialami korban pasca kejadian.

“Untuk saat ini korban sedang menjalani assessment psikologis,” singkatnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini