Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri di Parungkuda Resmi Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Senin 11 Mei 2026, 11:40 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri di Parungkuda Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus pelecehan seksual di Parungkuda, Sukabumi. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial MYS alias A (28), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukabumi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mendapat limpahan kasus dari Polsek Parungkuda serta melakukan serangkaian proses penyelidikan perkara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com yang ditandai dengan penahanan yang bersangkutan. “Sudah ditahan pelakunya, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan,” ujar AKP Hartono. Senin (11/5/2026).

Dalam hal ini, AKP Hartono menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan di bawah umur berusia 9 tahun. Adapun kronologi kejadian, kata dia, peristiwa terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Warga Desa Mekarjaya Sampaikan Aspirasi Alsintan dan Rutilahu kepada Lina Ruslinawati

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan pencabulan bermula ketika terduga pelaku diminta oleh korban untuk memasang lampu LED di kamar korban yang ada di rumah kakeknya.

"Saat baru memasang sebelah lampu, terduga pelaku diduga terbawa nafsu lalu menutup pintu kamar," kata dia.

Dalam kondisi pintu kamar yang tertutup, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi sebelum akhirnya ibu korban merasa curiga karena terduga pelaku tak kunjung keluar. Saat dihampiri, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang memasang lampu, namun kecurigaan kembali menguat setelah mendapati bercak darah pada celana korban serta celana terduga pelaku.

Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung mengintrogasi pelaku. "Saat ditanya keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukannya hingga terjadi keributan yang mengundang amarah warga. Setelah itu, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Parungkuda sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.

Baca Juga: 3 Bobotoh Diserang OTK Usai Nobar Persib vs Persija di Sukabumi, Luka di Kepala

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang korban yang terdapat bercak darah, satu celana dalam korban yang terkena darah, serta satu celana dalam milik terduga pelaku yang terkena darah korban.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait
Berita Terkini