Tilep BLT untuk Beli Mobil dan Nyaleg, Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Selasa 28 Apr 2026, 23:08 WIB
Tilep BLT untuk Beli Mobil dan Nyaleg, Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Kades Karangtengah Sukabumi Gerry Imam Sutrisno divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung. (Sumber Foto: Dok. Kejaksaan)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi mencapai babak akhir di persidangan.

Mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung atas penyimpangan dana bantuan sosial.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengonfirmasi putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, kemudian pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari,” ujar Essadendra saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Polisi Ungkap Aliran Dana Korupsi BLT Eks Kades Karangtengah Cibadak: Dipakai Nyaleg-Beli Mobil

Tak hanya hukuman badan, Essadendra menyebut terdakwa Gerry juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya bergulir dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi terkait dugaan penyimpangan dana BLT Desa Karangtengah periode 2020 hingga 2022. Dalam proses penyidikan, terdakwa sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,35 miliar.

Dalam pengungkapan perkara, ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Sejumlah modus yang terungkap di antaranya tidak tersalurkannya bantuan kepada penerima, pembuatan laporan fiktif, hingga pemalsuan tanda tangan penerima manfaat.

Baca Juga: RUPST Bank BJB 2026: Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama, Ayi Subarna Dirut

Selain itu, aparat penegak hukum juga mengungkap penggunaan dana hasil korupsi yang dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian mobil dan tanah, serta keperluan mencalonkan diri (nyaleg) dalam kontestasi politik pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap (P21) pada akhir Januari 2026 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses penuntutan hingga akhirnya disidangkan di PN Bandung.

Dengan jatuhnya vonis ini, Gerry Imam Sutrisno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara upaya pemulihan aset negara terus dipantau oleh pihak Kejaksaan.

Berita Terkait
Berita Terkini