Dugaan Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar, Mantan Kades Karangtengah Cibadak Ditangkap Polisi

Sukabumiupdate.com
Selasa 27 Jan 2026, 12:35 WIB
Dugaan Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar, Mantan Kades Karangtengah Cibadak Ditangkap Polisi

Barang bukti korupsi Mantan Kades Karangtengah Cibadak yang diamankan oleh Polisi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 miliar. Dalam perkara ini, polisi mengamankan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno (52).

Gerry Imam Sutrisno resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terutama di tengah kondisi sulit saat pandemi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa," kata Samian, pada Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Tak Terima Gaji Berbulan-bulan, Kader Hentikan Layanan Posyandu Mekarjaya Warungkiara

Menurut Dr. Samian, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.

"Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Samian mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Adapun terkait modus operandi, Samian menyampaikan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima BLT Desa.

"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," ungkapnya.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Penipuan Mengatasnamakan Kadistan Sukabumi Aep Majmudin

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Samian, Gerry Imam Sutrisno merupakan pelaku tunggal. "Inisialnya GI, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, yaitu Kecamatan Cibadak," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata AKP Hartono.

"Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini