Berkas Lengkap, Mantan Kades Korupsi BLT Desa Karangtengah Segera Disidangkan

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Jan 2026, 12:23 WIB
Berkas Lengkap, Mantan Kades Korupsi BLT Desa Karangtengah Segera Disidangkan

Gerry Imam Sutrisno (52), tersangka kasus dugaan korupsi dana BLT Desa Karangtengah saat digiring petugas usai proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Gerry Imam Sutrisno (52), mantan kepala desa setempat kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah penyidik kepolisian merampungkan berkas perkara.

Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,35 miliar dari dana BLT yang tidak disalurkan kepada warga penerima manfaat, oleh mantan Kades Gerry Imam Sutrisno (52).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan dalam tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi kepada jaksa penuntut umum.

“Ini kita melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian Kabupaten Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Agus kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Pelajar Temukan Belatung di Menu MBG SD di Jampangtengah Sukabumi, Tempenya Juga Berbau

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar setengah jam hingga satu jam. Selama proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Jaksa hanya melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik.

“Kita hanya menerima dari pihak kepolisian dan menyesuaikan dengan BAP yang ada,” katanya.

Terkait modus operandi, Agus mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Dana tersebut tidak disalurkan selama tiga tahun anggaran.

“Modusnya itu tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat. Itu terjadi dari tahun 2020 sampai 2022,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, dana BLT yang seharusnya diterima warga diduga diselewengkan dengan nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar. Perbuatan itu dilakukan saat tersangka Gerry Imam Sutrisno (52) masih menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah pada periode 2019 hingga 2023.

Baca Juga: Update 22 Orang Keracunan MBG di Simpenan, Enam Dirujuk ke RSUD: Ini Daftarnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, dana BLT yang tidak disalurkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilihan tahun lalu, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli mobil.

“Mobilnya sempat dibeli, namun sudah dijual oleh yang bersangkutan,” ungkap Agus.

Dalam perkara ini, Kejari Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp108 juta. Selain itu, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari warga penerima BLT dan perangkat Desa Karangtengah.

Jumlah penerima manfaat BLT di Desa Karangtengah tercatat sebanyak 170 orang. Agus menegaskan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Pelakunya hanya satu orang,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kita akan segera limpahkan ke pengadilan secepatnya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini